
Mendagri Tito Karnavian menuturkan, Kemendagri bersama DPR sedang menyusun 10 rancangan Undang-undang baru untuk kabupaten dan kota. Pembahasan ini berjalan di Komisi II.
Menurut Tito, 10 RUU dibahas ini terkait kabupaten dan kota imbas munculnya daerah otonomi baru di Papua. Ada empat daerah otonomi baru Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.
"Ada 10 RUU kabupaten/kota, umumnya seperti tahun lalu saja, kan di situ ada dua hal aja, yang pertama dasar hukumnya pembentukannya itu. Kan ada daerah yang dibentuk dulu ya, menggunakan UUDS 1950 dan ada juga yang menggunakan UU RIS tahun 1949, nah ini otomatis harus diganti menjadi UUD 1945 ya, sebagai dasar negara kita sekarang," kata Tito saat ditemui di Jakarta, Rabu (16/7).
Eks Kapolri ini menuturkan, dengan adanya daerah otonomi baru di Papua, otomatis ada kabupaten dan kota baru. Masalah ini perlu diatur dalam Undang-undang.
"Kan ada daerah pemekaran. Nah, daerah pemekaran yang lama itu yang sudah selesai mekar ya, itu kan di dalam UU yang lama itu mungkin daerahnya sudah hilang menjadi dimekarkan ke daerah yang lain, nah tapi di dalam UU yang lama itu belum diubah, masih cakupannya itu," jelas Tito.
"Misalnya Papua Barat, Papua Barat itu sekarang kan ada 6 atau 7 kabupaten dan yang keluar dari Papua Barat, sementara di UU pembentukannya itu 7 masih masuk wilayah dia. Nah, otomatis harus kita revisi sesuaikan dengan keadaan sekarang. Itu 10, nanti akan berlanjut lagi," ucap Tito.
Ketika disinggung apakah pemerintah sudah membuka moratorium pemekaran di daerah lain, Tito menegaskan belum ada rencana sampai ke sana.

Terbaru, Jawa Barat juga mengusulkan pemekaran dan pembahasannya sudah bergulir di DPRD. Namun ini masih sebatas usulan.
Sejauh ini, Tito mengatakan pemekaran hanya di Papua karena imbas daerah otonomi baru.
"Enggak, kalau daerah yang dimekarkan, kan belum ada pemekaran lagi. Yang dibahas adalah cakupan daerah yang tadinya dia 10 kabupaten di satu provinsi tapi karena dimekarkan ya otomatis sisa 5. UU-nya masih nyebut 10. Jadi mesti ditulis atau diganti narasinya menjadi 5," kata Tito.