
Polisi menangkap juru parkir (jukir) liar berinisial ADH yang mematok parkir Rp 50 ribu ke pelanggan restoran Bu Imas cabang Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Kamis (10/7).
ADH ditangkap tak berselang lama usai aksinya itu.
"Unit Reskim Polsek Regol mengamankan pelaku berinisial ADH, warga Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, di Jalan Kautamaan Istri depan SMP 43 Bandung, pada Kamis 10 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WIB," dikutip dari akun Instagram resmi Polrestabes Bandung, Jumat (11/7).
Dalam video yang diunggah di akun tersebut, pelaku nampak tertunduk lesu saat menjalani pemeriksaan.
Pria bertopi itu sesekali mengangguk saat dimintai keterangannya oleh penyidik.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku meminta uang parkir saat kendaraan minibus hendak meninggalkan lokasi usai parkir dan makan di warung sekitar. Aksi tersebut sempat direkam oleh penumpang karena dinilai tidak wajar," ujarnya.
Sebelumnya, viral aksi pelaku menggetok parkir Rp 50 ribu ke pelanggan restoran Bu Imas.
Saat divideokan, jukir tersebut meminta jangan divideokan. Dan lantaran divideokan, "tarif" parkir ia turunkan menjadi Rp 30 ribu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi, telah menyebut pelaku sudah diamankan.
"Itu bukan jukir resmi dari Dishub, makanya sekarang (pelaku) sedang diperiksa di Polsek Regol," ujar Rasdian, Jumat (11/7).Rasdian menyebut pihaknya juga akan memanggil pelaku, karena urusan perparkiran adalah ranah Dishub.
"Walaupun itu jukir liar tapi kami harus lakukan, minimal, pembinaan," ujar Rasdian.
"Siapa tahu rekan mitranya dengan jukir resmi, kan di situ ada jukir resmi juga, pasti ada irisannya di situ, harus kita dalami supaya ke depan, diharapkan tidak ada lagi kejadian seperti itu," kata Rasdian.
Rasdian mengingatkan supaya warga dan wisatawan tidak parkir sembarangan sehingga menjadi mangsa bagi jukir liar.