
Mahasiswi berusia 19 tahun di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga menjadi korban pemerkosaan guru ngaji berinisial J. Selain sebagai guru ngaji, pelaku adalah paman korban.
Kuasa hukum korban, Gary Gagarin, menuturkan peristiwa ini terjadi saat korban sedang berada di rumah neneknya di Kecamatan Majalaya, Karawang, pada 9 April 2025.
Pelaku yang mengetahui keberadaan korban lalu menyusul, mengaku ingin bertemu karena belum sempat berlebaran.
"Ketemu, bersalamanlah dengan pelaku, setelah itu dia (korban) menjadi tidak sadar, dibawa ke kamar dan dilakukanlah kekerasan seksual di situ. Terpergok si nenek, dipanggil warga, lalu diamankan," ungkap Gary, Kamis (26/6).
"Saat kejadian korban tidak sadar, baru sadar setelah di klinik," tambahnya.
Pelaku ketika itu langsung digiring pihak keluarga korban ke Polsek Majalaya agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Alih-alih diproses hukum, polisi justru memediasi kasus tersebut dan menyarankan perdamaian.
Kesepakatan damai itu berisi pernyataan pelaku bersedia menikahi korban dan keduanya tidak akan saling menuntut di kemudian hari.
Dinikahi 1 Hari lalu Diceraikan
"Yang kami sesalkan, polsek tidak mengarahkan kasus ini ke PPA Polres, tapi ternyata polsek malah menangani sendiri. Di sana ada tekanan terhadap keluarga (korban) untuk melakukan pernikahan dengan alasan aib desa," ujar Gary.
"Enggak masuk akal, pernikahan pun selang sehari langsung diceraikan. Ini harus dipahami penegak hukum, jangan dibiasakan pelaku kekerasan seksual didamaikan," kata Gary.Hingga saat ini, menurut Gary, pelaku masih menjalankan aktivitas seperti biasa sebagai seorang guru ngaji, di saat korban masih berupaya memperjuangkan keadilan atas nasibnya.
"Dari situ ternyata korban coba lapor ke Satgas TPKS di kampus, tapi tidak ada tindak lanjut dan terkesan didiamkan," terangnya.
Pada Mei 2025, katanya, tim kuasa hukum sebetulnya sudah melaporkan lagi kasus ini ke Unit PPA. Namun laporan tidak bisa diproses karena sebelumnya ada surat pernyataan damai.
"Akhirnya kita ke P2TP2A untuk meminta pendampingan psikis agar kondisi korban bisa pulih. Kita akan bersurat ke Kapolres untuk minta atensi," katanya.
Dia meminta kasus ini diusut tuntas melalui proses hukum, sebab tindak kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan hanya dengan perjanjian damai.
Penjelasan polisi
Terpisah, Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan kasus tersebut difasilitasi penyelesaiannya oleh Polsek Majalaya.
Polisi menilai kasus tersebut tidak bisa diproses ke Unit PPA Polres Karawang karena korban bukan anak di bawah umur.
"Korban sudah 19 tahun, jadi bukan anak di bawah umur. Kalau ke PPA, itu untuk anak-anak karena lex specialis, makanya kemarin difasilitasi untuk berdamai,” jelasnya
Terkait rencana korban akan kembali melapor ke kepolisian, Wildan mempersilakan. "Sah-sah saja untuk laporan, cuma dilihat juga delik aduan yang disangkakan ke pelaku apa," jelasnya.