Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI) resmi meluncurkan versi terbaru situs resminya di alamat https://lsf.go.id/ Kamis (7/8). Situs ini mengusung tema “Situs Ramah Disabilitas dan Inklusif”.
Pembaruan ini menjadi bagian dari komitmen LSF dalam menghadirkan layanan publik yang mudah diakses, inklusif, dan ramah bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Situs ini dirancang khusus agar memenuhi standar aksesibilitas digital, sehingga siapa pun tanpa terkecuali dapat memperoleh informasi lengkap, akurat, dan berkualitas mengenai proses penyensoran film dan iklan film di Indonesia. Berbagai fitur unggulan juga dihadirkan untuk memudahkan akses pengguna dengan beragam kebutuhan disabilitas.
Ketua LSF, Dr. Naswardi, MM, ME, menegaskan lembaganya berkomitmen memberikan kesempatan setara bagi seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan budaya. Hal ini sejalan dengan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta nilai-nilai kebudayaan yang menjunjung kesetaraan.
“Karena itu, LSF membangun situs ramah disabilitas untuk kemudahan akses bagi semua untuk menyebarkan informasi valid tentang perfilman yang sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat secara berkelanjutan,“ paparnya dalam rilis yang diterima Liputan6.com.
Dukungan datang dari berbagai pihak. Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), Kikin P Tarigan S, S.P., M.M, M.Pd, mengapresiasi langkah LSF yang menjangkau kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, dalam setiap aspek kehidupan “Termasuk dunia perfilman yang saat ini sedang berkembang pesat, juga harus bisa dinikmati oleh penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan RI, Prof. Dr. Bambang Wibawarta, S.S., M.A, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah ini. “Sebagai upaya mewujudkan kehidupan berbudaya yang setara, Kementerian Kebudayaan mendukung penuh Lembaga Sensor Film untuk mewujudkan pelayanan lembaga negara yang ramah disabilitas,” jelasnya.
Lembaga Independen
Sebagai lembaga negara independen, LSF RI memiliki tugas utama menilai kelayakan film dan iklan film sebelum ditayangkan atau diedarkan ke masyarakat. Proses penyensoran ini diamanatkan oleh Pasal 57 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, yang mewajibkan setiap film dan iklan film memiliki Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) sebelum diputar untuk umum.
Selain itu, LSF juga aktif melakukan literasi penyensoran untuk meningkatkan kesadaran para pelaku industri film dalam memilih, memproduksi, dan menayangkan konten sesuai peraturan yang berlaku.
Tujuan akhirnya adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif film dan iklan film, sekaligus memastikan mereka mendapatkan tontonan yang bermutu dan berkualitas.