Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyebut kliennya berterima kasih ke Presiden Prabowo Subianto soal amnesti yang diterimanya. Hasto selangkah lagi bebas.
"Mas Hasto sampaikan tadi ada tim pengacara yang memang jadwal untuk visit, dan ya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo," kata Ronny di Bali Nusa Dua Convention Center, Jumat (1/8).
Baginya, amnesti adalah hak prerogatif Presiden. Selain Hasto, ada 1.116 terpidana lainnya yang mendapat amnesti.
"Ya amnesti ini kan hak prerogatif Bapak Presiden Prabowo ya, dan perlu diketahui bahwa tidak hanya Mas Hasto ada banyak juga yang diberikan amnesti," tuturnya.
"Juga ada Tom Lembong juga yang diberikan abolisi dan ini hal yang baik untuk bangsa dan negara ke depannya," sambung dia.
Kata Ronny, proses selanjutnya akan dilalui dengan baik sampai Hasto keluar dari bui. Sebelumnya, Hasto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.
"Selanjutnya proses Mas Hasto kooperatif dan kita akan mengikuti sampai nanti Mas Hasto dikeluarkan," jelas dia.
Ia berharap Hasto bisa segera keluar. Terbaru, Keppres sudah diserahkan Kementerian Hukum ke KPK.
"Kami berharap secepatnya ya kami menghormati kan ada proses administrasi tentunya." katanya.
Lantas, adakah pesan atau tanggapan Megawati terkait amnesti Hasto?
"Tidak ada, semuanya diserahkan kepada tim kuasa hukum," jelas Ronny.