KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustaz Khalid Basalamah, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, pada hari ini, Selasa (2/9).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa Ustaz Khalid Basalamah tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"[Khalid Basalamah] tidak hadir. Ada keperluan lain," kata Budi kepada wartawan, Selasa (2/9).
"Nanti akan dijadwalkan kembali," jelas dia.
Akan tetapi, Budi belum membeberkan lebih lanjut terkait keperluan lain yang dimaksud maupun kapan penjadwalan ulang pemeriksaan Ustaz Khalid Basalamah tersebut.
Adapun Ustaz Khadid Basalamah sebelumnya juga pernah dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus ini di tahap penyelidikan. Permintaan keterangan itu berlangsung di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/6) lalu.
Belum ada tanggapan atau komentar dari Khalid Basalamah terkait kasus tersebut. Termasuk, mengenai panggilan pemeriksaan oleh KPK.
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.
Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.
Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.
Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK masih mengusut sosok oknum itu.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.