
KPK mulai menelusuri proses penerbitan visa terkait dengan dugaan pemerasan calon Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penelusuran tersebut dilakukan melalui pemeriksaan saksi dari pihak Ditjen Imigrasi.
Salah satunya adalah ASN bagian Visa di Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Angga Prasetya Ali Saputra. Dia diperiksa KPK pada Rabu kemarin.
"Penyidik mendalami terkait dengan izin penerbitan visa, juga terkait dengan izin tinggal terhadap TKA," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (31/7).
"Jadi, sebagaimana kita pahami, ya, ketika TKA ingin bekerja di Indonesia, tentu selain butuh RPTKA yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, juga membutuhkan visa dan izin tinggal. Nah, semuanya itu kita dalami. Alurnya seperti apa, begitu ya proses-prosesnya," jelas dia.
Berdasarkan penelusuran, Angga Prasetya merupakan Kepala Seksi Pemeriksaan II di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Akan tetapi, Budi belum bisa membeberkan lebih lanjut apakah Angga juga didalami terkait dengan alur masuk TKA di Bandara Soekarno-Hatta.
"Detailnya belum bisa kami sampaikan, ya karena itu masuk ke materi penyidikan," ucap Budi.
Budi menyebut, pemeriksaan Angga itu juga untuk mendalami alur dan prosedur yang ditempuh oleh TKA sebelum bekerja di Indonesia. Selain membutuhkan RPTKA yang diterbitkan oleh Kemnaker, lanjut dia, para TKA juga membutuhkan visa dan izin tinggal.
"Nah, itu bagaimana alur prosesnya, ya, apakah RPTKA dulu, ataukah visa dulu, izin tinggal dulu, dan segala macam itu didalami mekanisme dan prosedur-prosedur yang berlaku dan yang terlaksana di sana seperti apa," tutur dia.
Pemeriksaan terhadap pihak Ditjen Imigrasi juga berlanjut pada Kamis (31/7). Ada dua saksi yang dipanggil KPK dalam pemeriksaan hari ini.
Keduanya adalah Renra Hata Galih dan Yuris Setiawan selaku ASN Bagian Visa di Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keduanya belum berkomentar mengenai pemanggilan tersebut.
KPK Mulai Periksa Pihak Imigrasi
Dalam kasus ini, KPK memang baru saja mulai memeriksa pihak Ditjen Imigrasi. Budi menyebut, pemeriksaan itu dilakukan setelah memperoleh perkembangan informasi dari saksi yang telah diperiksa sebelumnya, khususnya dari agen penyalur TKA.
Untuk itulah, lanjut dia, lembaga antirasuah mulai memanggil pihak Imigrasi dalam kasus tersebut.
"KPK masih akan mengembangkan baik dari keterangan para saksi ataupun tersangka yang sudah dilakukan pemeriksaan," kata Budi.
"Sebelumnya, KPK telah memeriksa pihak-pihak dari Kementerian Ketenagakerjaan, memeriksa para agen penyalur TKA. Dari pemeriksaan-pemeriksaan itu kemudian diperoleh informasi dan keterangan yang terus berkembang," paparnya.
KPK Tahan 8 Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka. Penahanan dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025.
Delapan tersangka kasus pemerasan TKA di Kemenaker adalah:
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono.
Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto.
Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono.
Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.
Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono (GTW)
Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe (PCW
Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin (JMS)
Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad (ALF).
Mereka diduga mengumpulkan uang hingga Rp 53,7 miliar dari hasil pemerasan tersebut. Diduga, ada yang kemudian dipakai untuk makan-makan para pegawai.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengatakan uang itu rupanya juga mengalir kepada para pegawai Kemnaker lainnya di luar delapan orang yang sudah dijerat tersangka.
"Selain itu, uang dari pemohon tersebut dibagikan setiap 2 minggu dan membayar makan malam pegawai di Direktorat PPTKA," ujar Budi dalam jumpa pers, Kamis (5/6).
"Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar," tambahnya.