KPK menahan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra, terkait kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.
Rudy dijerat sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak; dan anak Awang Faroek sekaligus Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Rudy ditahan usai dijemput paksa penyidik karena mangkir dari pemanggilan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada saudara ROC untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep dalam jumpa pers, Senin (25/8).
Kasus ini berawal pada Juni 2014 saat Rudy memberikan kuasa kepada seorang makelar dari Samarinda, Sugeng, untuk mengurus perpanjangan 6 IUP milik perusahaannya.
Pada Agustus 2014, perpanjangan 6 IUP itu dilanjutkan oleh Iwan Chandra, kolega dari Sugeng.
Dalam proses perpanjangan IUP tersebut di BPPMD-PTSP Kaltim, Rudy bersama Iwan menemui Awang Faroek di rumah dinasnya.
Koordinasi itu dilakukan lantaran 6 IUP yang tengah diurus tersebut bermasalah. Menurut Asep, ada beberapa yang sedang berproses dalam sidang gugatan perdata, ada pula yang tengah bermasalah secara pidana di kepolisian.
"Sebagai biaya atas pengurusan 6 IUP yang dimaksud, Saudara ROC mengirimkan uang senilai Rp 3 miliar termasuk fee untuk Saudara IC, yang kemudian saudara IC bertemu Saudara AMR selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim, untuk meminta bantuan perpanjangan IUP dimaksud," jelas Asep.
Pada Januari 2015, Iwan kemudian menyerahkan permohonan perpanjangan IUP itu ke BPPM-PTSP Kaltim. Iwan lalu menyerahkan uang Rp 150 juta ke Markus Taruk Allo selalu Kasi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim dan Rp 50 juta kepada Amrullah selaku Kadis ESDM Kaltim.
Amrullah kemudian dihubungi oleh Dayang Donna untuk menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Rudy Ong.
Kemudian di Februari 2015, Sugeng menghubungi Dayang Donna sekaligus negosiasi masalah fee pengurusan IUP milik Rudy Ong itu. Dayang Donna lalu mengatakan bahwa Iwan telah lebih dulu menghubunginya membahas masalah harga.
"Saudara DDW mengatakan bahwa sebelumnya Saudara IC telah menghubunginya dan memberi harga 'penebusan' atas 6 IUP milik Saudara ROC sebesar Rp 1,5 miliar," beber Asep.
"Namun Saudara DDW menolak dan meminta harga 'penebusan' sebesar Rp 3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut," lanjutnya.
Permintaan itu akhirnya dipenuhi. Rudy Ong akhirnya bertemu dengan Dayang Donna di salah satu hotel di kawasan Samarinda. Di pertemuan itu, Iwan diminta untuk mengantarkan uang Rp 3 miliar dalam bentuk pecahan dolar Singapura.
"Bersamaan Saudara ROC memerintahkan Saudara SUG memberikan uang Rp 500 juta dalam pecahan dolar Singapura kepada Saudara DDW," ungkap Asep.