KPK mengimbau kepada para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Prabowo agar segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN secara periodik. Selain itu, juga ketika pertama kali menjabat atau saat berakhirnya masa jabatan.
"Penyelenggara Negara, selain berkewajiban melaporkan LHKPN-nya secara periodik, yaitu sebelum tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya, juga wajib melaporkan LHKPN-nya pada saat pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan atau pensiun, maupun pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara," kata Budi dalam keterangannya, Senin (8/9).
Budi menambahkan, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, para penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN maksimal 2 bulan setelah dilantik.
"LHKPN tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan ataupun pemberhentian pada jabatan tersebut," jelasnya.
Budi melanjutkan, LHKPN yang telah disampaikan nantinya akan dilakukan verifikasi. Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasi melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id.
"KPK terbuka untuk melakukan perbantuan dalam pengisian ataupun pelaporan LHKPN tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto me-reshuffle Kabinet Merah Putih untuk kali kedua pada Senin (8/9). Reshuffle pertama terjadi pada 19 Februari 2025.
Kali ini Prabowo mengganti posisi Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Menteri Keuangan, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Menteri Koperasi dan Menpora.
Selain itu, ada satu menteri baru yang dilantik yakni Menteri Haji dan Umrah.
Pelantikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin sore. Seluruh pejabat hadir.
Berikut daftar menteri yang dilantik: