Lampung Geh, Bandar Lampung - Komplotan pelaku pencurian bersenjata api (Senpi) berhasil ditangkap. Mereka merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba.
Komplotan itu berinisial AD (41), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, TTS (44), warga Tanjung Karang Timur dan TN. Sementara satu pelaku masih dalam pengejaran petugas.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan komplotan itu berhasil ditangkap petugas pada Selasa (1/7) sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung.
"Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan 1 pucuk senjata api rakitan berikut 5 butir amunisi aktif dan mata kunci letter T," katanya.
Kapolres menjelaskan hasil pemeriksaan, para pelaku mendapatkan senpi rakitan dengan membeli dari seseorang seharga Rp 3 juta di wilayah Lampung Timur.
“Senjata api ini baru dibeli oleh pelaku AD dari salah satu warga di Lampung Timur seharga Rp 3 juta dan saat ini masih kami kembangkan,” ujarnya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku AD berperan sebagai joki, TN sebagai eksekutor, dan TTS berperan melakukan pengecetan ulang motor curian dan mengganti plat nomor.
"Sementara ini ada dua TKP, namun masih terus kami kembangkan. Pelaku AD ini tercatat sebagai residivis kasus pencurian modus pecah kaca, sedangkan TTS merupakan residivis kasus narkoba," ungkapnya.
Selain ketiga pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan berikut 5 butir amunisi aktif, 2 buah mata kunci letter T dan 1 unit mobil merk Toyota Calya warna abu-abu.
"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (Yul/Put)