Komnas Perempuan Kecam Tindakan Represif Aparat Terhadap Peserta Aksi Demo

1 day ago 6
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Komnas Perempuan Kecam Tindakan Represif Aparat Terhadap Peserta Aksi Demo Warga melihat puluhan bangkai kendaraan pascakerusuhan depan Mapolres Metro Jakarta Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (30/8/2025).(MI/Usman Iskandar.)

KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam keras tindakan kekerasan aparat kepolisian dalam penanganan aksi demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025 di sejumlah daerah. Tindakan represif berupa pemukulan, pengeroyokan, hingga dugaan penggunaan gas air mata kadaluwarsa menurut Komnas Perempuan telah mengakibatkan cedera serius bagi para pengunjuk rasa dan warga sekitar. 

"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Kekerasan aparat terhadap aksi unjuk rasa tidak hanya melukai warga, tetapi juga mengikis demokrasi dan kepercayaan publik pada negara," kata Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti dalam keterangannya, Minggu (31/8).

Komnas Perempuan menegaskan bahwa penyampaian aspirasi melalui aksi unjuk rasa dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 19 Konvenan Hak-Hak Sipil Politik yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005, serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Tindakan kekerasan aparat pun juga disebut bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan hak bebas dari kekerasan dan penyiksaan, serta Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip HAM dalam tugas kepolisian.

Komnas Perempuan juga telah berkoordinasi dengan Tim Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), yang terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, Ombudsman RI, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND), guna merespons kekerasan aparat ini.

Menurut data Komnas HAM, terjadi penangkapan 351 orang pada aksi 25 Agustus dan sekitar 600 orang pada aksi 28 Agustus, termasuk sejumlah perempuan dan anak-anak.

Yuni mengatakan, tindakan represif aparat tidak hanya melanggar hak asasi, tetapi juga memperburuk krisis kepercayaan publik di tengah kondisi sosial-ekonomi yang semakin menekan, mulai dari kenaikan pajak hingga pernyataan elite politik yang dianggap tidak berempati.

"Aksi unjuk rasa adalah ruang penyaluran aspirasi yang sah. Aparat seharusnya hadir untuk melindungi rakyat, bukan justru menggunakan kekuatan berlebihan yang menimbulkan ketakutan," ujarnya.

Lebih lanjut, atas dasar keprihatinan mendalam terhadap situasi yang berkembang, Komnas Perempuan pun merekomendasikan:

1. Kepada Presiden RI untuk tidak menggunakan pendekatan represif, segera mengambil langkah konkret menjawab tuntutan rakyat secara adil tanpa kekerasan, serta meninjau kembali kebijakan yang menimbulkan ketidakadilan sosial-ekonomi.

2. Kepada DPR RI untuk memperbaiki akuntabilitas lembaga, membatalkan tunjangan dan fasilitas fantastis yang mencederai rasa keadilan, serta membuka ruang dialog bermakna dengan masyarakat.

3. Kepada Kapolri untuk meneguhkan pendekatan berbasis HAM, menghentikan penangkapan sewenang-wenang, membebaskan peserta aksi, serta memastikan akses bantuan hukum yang adil bagi mereka yang ditangkap.

4. Kepada masyarakat sipil untuk melaporkan kekerasan, penangkapan sewenang-wenang, maupun kehilangan anggota keluarga melalui kanal pengaduan lembaga HAM, serta menjaga aksi tetap damai tanpa merusak fasilitas publik maupun membawa sentimen SARA.

Selain itu, Komnas Perempuan juga menyoroti eskalasi unjuk rasa di berbagai daerah, termasuk Depok, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Makassar, dan Mataram, yang berpotensi meluas menjadi kerusuhan.

"Kami mendesak agar pemerintah dan aparat kepolisian tidak mengambil langkah ekstrem yang membatasi kebebasan sipil maupun menimbulkan rasa takut. Semua pihak harus tetap proporsional sesuai standar HAM dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya," tuturnya. (H-4)

Read Entire Article