
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan membeberkan alasan mengapa pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikebut.
Menurutnya, RUU KUHAP dikebut agar tidak tumpang tindih dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KUHP yang direvisi pada tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Maka, Hinca tak mau KUHP baru berlaku, namun KUHAP baru belum ada.
“Masa kalau KUHP itu kita gambarkan motor gede, katakan merek-merek inilah, Harley Davidson. Tapi engine-nya masih Honda Astrea 81, kan batuk-batuk dia, jadi harus tinggi gitulah, sama kira-kira gitu,” kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (17/7).
Namun, Hinca menyebut pengesahan RUU KUHAP mungkin tak dilakukan pada masa sidang IV ini karena sudah mepet dengan masa reses. Sementara, kini progres RUU KUHAP di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi baru 45 persen katanya.
“Jadi kalau lihat batas waktu seperti itu kelihatannya mepet sekali, dan masih ada waktu yang cukup lah untuk kita gitu,” ucap Hinca.
“Tapi itu pun kembali ke pimpinan DPR-lah, seperti apa nanti keadaannya, dan kesiapan pemerintah,” tambahnya.

Meski begitu, Komisi III tetap menargetkan penyelesaian KUHAP bisa disegerakan sebelum akhir tahun agar ada waktu sosialisasi.
“Sehingga kalau ini lebih cepat, tentu aparat penegak hukum dan lain-lain bisa punya waktu menyesuaikan, lebih ke situ ini sebenarnya kenapa didorong. Sehingga masa sosialisasi dan penyesuaiannya dapat,” ujar Hinca.
“Biasanya kan undang-undang itu berlaku, KUHP itu 3 tahun, 2 tahun, ini mau nggak mau harus berlaku 2 Januari. Karena supaya sama dengan KUHP-nya,” tambahnya.
Namun, Hinca menyebut bila tetap tidak keburu di tanggal 2 Januari KUHAP baru mulai berlaku, Komisi III juga tidak memaksakan.
“Kan dua hal aja ini, opsinya ini. Kalau ini nggak terkejar selesai, apakah jalan KUHP-nya itu? Tetap jalan, tapi (pakai) KUHAP yang lama gitu aja,” ujar Hinca.
Meskipun sama-sama terkait hukum pidana, KUHAP dan KUHP memiliki fungsi dan fokus yang berbeda jauh. Ibaratnya, kalau KUHP itu aturannya, maka KUHAP itu cara menjalankan aturannya.
