Komisi II: MK Bikin Norma Sendiri, RUU Pemilu Potensi Langgar Konstitusi

1 month ago 4
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Foto: Youtube/ TVR ParlemenKetua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Foto: Youtube/ TVR Parlemen

Komisi II DPR masih terus mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan pemilu ke depan. DPR menilai, ada potensi pelanggaran konstitusi bila tidak cermat dalam melaksanakan putusan ini.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mempertanyakan sikap MK dalam memutuskan perkara ini. Dia menilai, ada norma yang dilampaui MK.

Rifqi menilai, MK lahir dalam konsep negative legislature. Mereka hanya memutuskan apakah aturan ini konstitusional atau tidak. Bila tidak, diserahkan kembali ke pembuat undang-undang untuk merevisi.

"Nah sekarang MK itu memposisikan diri sebagai positive legislature. Jadi bukan hanya mengatakan bahwa ini inkonstitusional tapi dia bikin norma sendiri," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6).

"Nah kalau kemudian ini terus terjadi, maka kemudian kita kan tidak akan menghasilkan satu demokrasi konstitusional dan negara hukum yang baik," tambah dia.

Pekerja mengangkat kotak suara saat pendistribusian logistik pemungutan suara ulang (PSU) di gudang logistik KPU Kutai Kartanegara di Tenggarong, Kukar, Kalimantan Timur, Kamis (17/4/2025). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTOPekerja mengangkat kotak suara saat pendistribusian logistik pemungutan suara ulang (PSU) di gudang logistik KPU Kutai Kartanegara di Tenggarong, Kukar, Kalimantan Timur, Kamis (17/4/2025). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Potret itu tergambar dalam putusan terhadap pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Dalam putusannya, MK sudah langsung memutuskan pemilu nasional--Pilpres, DPD, dan DPR--digelar serentak.

Kemudian, pemilu daerah--Pilkada, DPRD provinsi, DPRD kota/kabupaten--digelar paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan pejabat.

Politikus NasDem itu mengatakan, MK pernah memberikan guidance melalui putusannya nomor 55 tahun 2019. Isinya memberikan pilihan 6 model keserentakan pelaksanaan pemilu.

Berdasarkan putusan itu, MK memberi kewenangan kepada DPR untuk memilih dan menentukan satu dari 6 model yang telah disediakan.

Berikut 6 opsi yang diberikan MK kepada DPR:

  1. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD.

  2. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

  3. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

  4. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden. Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

  5. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden. Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur. Kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Wali Kota.

  6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.

Belum lagi, dalam amandemen UUD 1945, pemilu harus dilaksanakan 5 tahun sekali secara demokratis. Tapi, MK dalam putusannya, sudah menyebutkan pemilu dilakukan dengan pemilihan langsung.

Padahal, demokratis tidak serta merta diartikan sebagai pemilihan langsung.

"Nah sekarang kami sedang mau revisi, kan pemilunya juga masih lama, 2029 kok tiba-tiba MK menetapkan sendiri salah satu daripada itu," ujar dia.

 Denita BR Matondang/kumparanHasil perhitungan suara di TPS 15 Desa Kaja, Denpasar, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Karena itu, Rifqi sudah bertemu dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan sejumlah pimpinan komisi terkait untuk membahas lebih dalam soal putusan MK ini. Sebab, ada banyak hal yang harus dicermati.

"Betul-betul kita kaji yang kali ini. Karena kita juga tidak mau sekonyong-konyong melaksanakan tapi kemudian justru dalam pelaksanaan itu kita berpotensi untuk kemudian melanggar aturan," kata Rifqi.

"Jadi izinkan kami sedang melakukan pendalaman yang serius. DPR ini kan juga banyak pakar hukum, banyak orang yang belajar hukum, banyak orang yang mengerti tentang teori-teori konstitusi. Jadi izinkan kami juga sedang mempelajarinya Untuk kebaikan kita semua bangsa ini," ucap dia.

Read Entire Article