INFO NASIONAL - Melalui Perpres 17 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pergaraman Nasional, Presiden Prabowo ingin memastikan swasembada garam pada akhir tahun 2027 dapat memenuhi kebutuhan garam pada industri farmasi, pengeboran minyak, industri kimia, serta kosmetik.
Menjawab tantangan tersebut, Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) segera melakukan langkah strategis dengan menginventarisasi luasan hamparan lahan lebih dari 10.000 ha, yang berpotensi sebagai lokasi budidaya tambak garam lewat kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pemerintah harus menjamin kepastian status lahan yang clean dan clear, didukung penganggaran APBN 2025 yang memadai guna mencetak lahan budidaya tambak garam, serta penyediaan tekhnologi pergaraman yang mumpuni. Keterlibatan K/L juga sangat dibutuhkan untuk mendukung penyediaan infrastruktur, diantaranya jalan dan jembatan di Pulau Rote, perhubungan laut dan udara yang menghubungkan Kota Kupang dengan Pulau Rote, maupun ketersediaan listrik dan sinyal komunikasi.
Masyarakat disekitar lokasi lahan menjadi perhatian yang sangat serius dari pemerintah pusat dan pemda, khususnya terkait kepemilikan lahan masyarakat yang dapat disewa ataupun dikuasai melalui mekanisme ganti rugi, termasuk kemungkinan menempatkan SDM masyarakat setempat dalam industri pergaraman.
Demikian pula halnya apabila terdapat lahan masyarakat adat yang akan dimanfaatkan pemanfaatan mendukungpemerintah, maka penyelesaian lahan harus berorientasi dan mengutamakan kepentingan masyarakat setempat. Selanjutnya, pemerintah membutuhkan dukungan regulasi yang lebih tegas untuk mengatur ekosistem pergaraman nasional secara utuh, agar pencapaian swasembada garam dapat berjalan lancar.
Dengan demikian pelaksanaan pengelolaan lahan, pembiayaan untuk mencetak lahan dan penyusunan regulasi merupakan langkah strategis yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah dalam mendukung pencapaian swasembada garam pada tahun 2027.
Pengelolaan Lahan dan Pembiayaan
Berdasarkan Data Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T) tahap pertama di Pulau Rote, Kabupaten Rote Ndao, Prov. Nusa Tenggara Timur yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao bersama-sama KKP dan Pemda setempat telah diselesaikan dengan optimal.
Lokasi lahan tambak garam di Pulau Rote tersebar pada 3 kecamatan, yang terdiri dari 14 desa telah memberikan hasil menggembirakan, dimana dari 13.000 ha lahan yang ditargetkan akan segera disertifikasi hingga akhir tahun 2025, telah diperoleh sekitar 1.700 ha lahan yang clean and clear di Kec. Landu Leko dan Kec. Rote Timur. Pada Tahap kedua akan dilanjutkan penyiapan data inventarisasi lahan pada Kec. Pantai Baru.
selanjutnya dibutuhkan upaya dan kerja keras seluruh pihak bersama-sama pemda dan masyarakat sekitar, khususnya untuk dapat menuntaskan proses inventarisasi lahan yang akan dikelola pemerintah bekerjasama dengan pihak investor. Hal ini merupakan langkah awal pemerintah untuk mempersiapkan dan menjadikan Pulau Rote sebagai Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN).
Anggaran yang dialokasikan pada tahun 2025 untuk mendukung swasembada garam mencapai 853 milyar rupiah bersumber dari APBN, yang diperuntukkan pada berbagai komponen kegiatan, diantaranya inventarisasi lahan, pelaksanaan konstruksi dan pengawasan, pemetaan dan penyediaan tekhnologi, serta perizinan.
Pada saat ini telah memasuki tahapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh BUMN PT Nindya Karya (Persero) dan diawasi oleh BUMN PT. Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) milik pemerintah. Diharapkan pada akhir Desember 2025 pelaksanaan pekerjaan telah dapat diselesaikan dan dimanfaatkan untuk pelaksanaan kegiatan budidaya tambak garam.
Pengaturan Regulasi
Secara paralel pemerintah hendaknya sudah harus menyiapkan pengaturan regulasi yang mendukung pencapaian swasembada garam dengan mengurangi dan meniadakan berbagai hambatan regulasi yang melemahkan maupun memperlambat proses swasembada garam, diiringi koordinasi yang kuat dengan berbagai sektor terkait, diantaranya Kemenperin, Kemendag, dan Kementerian Setneg.
Substansi regulasi menyangkut pengaturan pengendalian impor komoditas garam sebagai bahan baku dan bahan penolong industri, harmonisasi kewenangan sektor, dan koordinasi agar pencapaian swasembada garam nasional pada tahun 2027 tidak terkendala.
Apabila kebutuhan garam industri hingga 2027 telah tercapai, maka pada tahun 2028 dan selanjutnya, swasembada garam harus pula dipertahankan, bahkan dikembangkan pemerintah. Oleh karena itu pengaturan regulasi terkait ekosistem penyelenggaraan swasembada garam mendesak diselesaikan,
Kita berharap dari Pulau Rote NTT, target swasembada garam yang sebelumnya ditargetkan pada tahun 2024, dan dimundurkan pada akhir 2027 benar-benar dapat diwujudkan, bahkan terus berkelanjutan hingga mencapai Indonesia Emas pada tahun 2045.
*Penulis: Rido Miduk Sugandi Batubara
Ahli Madya Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP), Ditjen Pengelolaan Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.