
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah RUU KUHAP yang disetujui membuat Polri lebih kuat dari saat ini. Ada yang menilai, kata penyidik utama membuat Polri lebih kuat dari lembaga lainnya.
Habiburokhman membantah anggapan itu. Dia menilai, Polri malah berkurang kewenangannya karena ada penyidik dari lembaga lain yang juga diatur dalam RUU KUHAP ini.
"Pengaturan dalam KUHAP baru sama persis dengan KUHAP lama tidak memberikan tambahan kewenangan Polri, bahkan mengurangi kewenangan Polri," kata Habiburokhman di ruang Komisi III DPR, Jakarta, Jumat (11/7).
"Karena dulu enggak ada penyidik KPK, Tipikor, TNI AL di KUHAP lama enggak ada di sini," tambah dia.

Politikus Gerindra itu, mengatakan, dalam dengan adanya lembaga yang juga memiliki penyidik, dalam KUHAP ada pemisahan antara penyidik utama dan yang lainnya. Karena itu pula, penyidik Polri disebut sebagai penyidik utama.
"Polri tetap penyidik, iya dong kan polisi. Sekarang saja disebut penyidik utama, tapi tidak ada penambahan kewenangan sama sekali," ujar dia.
"Terkait dengan penyidik tertentu di Tipikor itu diatur malah bekerja sendiri tidak perlu berkoordinasi dengan Polri. Jadi tidak benar Polri jadi lebih powerful," ucap dia.
Penangkapan

Habiburokhman juga meluruskan soal pasal penangkapan di RUU KUHAP. Dalam DIM memang dituliskan penangkapan paling lama 7 x 24 jam. Tapi, pada akhirnya disepakati untuk kembali ke KUHAP lama, 1 x 24 jam.
"Pasal 90 penangkapan KUHAP lama 1 x 24 jam, jadi 7 x 24 jam. Kesepakatannya adalah sama dengan KUHAP lama 1 x 24 jam. Penangkapan dilakukan paling lama 1 hari, kecuali undang-undang teroris dan lain-lain," tutur dia.