
MANTAN Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menegaskan bahwa bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum. Terlebih, jika nasabah sedang tersandung kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurutnya, Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU menjadi dasar bagi aparatur penegak hukum untuk meminta informasi terkait rekening nasabah kepada bank dalam mengusut kasus tindak pidana. Yunus menyebut, bank juga diberikan kekebalan untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas tindakan tersebut.
"Bank berhak memberikan informasi terkait nasabah kepada aparat penegak hukum, karena filosofinya adalah ada kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum, yang harus didahulukan di atas kepentingan nasabah selaku individu," kata Yunus, melalui keterangannya, Sabtu (16/8).
Hal itu disampaikan Yunus menanggapi polemik selebriti yang saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani, yang merasa tak terima data rekeningnya diungkap saat proses persidangan.
Saat persidangan terakhir yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8), Nikita mengungkapkan kekecewaan terhadap PT Bank Central Asia (BCA) yang dinilai telah mengungkap data rekening tanpa izinnya.
Lebih lanjut, Yunus menjelaskan bahwa Pasal 72 ayat (2) UU TPPU secara eksplisit mengecualikan rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pencucian uang oleh penegak hukum.
Menurutnya, tindakan bank sebagai penyedia jasa keuangan yang segera menindaklanjuti permintaan dari PPATK dalam rangka pengusutan kasus pencucian uang juga sudah sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) UU TPPU. Oleh karena itu, mengingat kepentingan penegakan hukum diperlukan oleh semua pihak, maka ketentuan rahasia bank dapat diterobos.
Terpisah, pakar hukum sekaligus guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho juga menjelaskan bahwa aparat penegak hukum berhak untuk mengakses rekening perbankan terdakwa kasus tindak pidana, tanpa harus meminta persetujuan langsung dari nasabah terjerat.
"Membuka rekening itu merupakan upaya paksa, memang perlu izin dari dari lembaga hukum terkait tapi bukan dari tersangka/terdakwa" ujar Hibnu.
Ia juga menjelaskan bahwa kerahasiaan data perbankan tidak bersifat mutlak. Demi kepentingan peradilan, sambungnya, data rekening dapat dibuka dan dijadikan alat bukti di persidangan.
"Kalau memang dibutuhkan harus dibuka karena untuk kepentingan peradilan. Tidak ada rahasia mutlak karena untuk kepentingan peradilan," tuturnya. (M-3)