Keluarga besar ahli waris WR Supratman menegaskan tak pernah menuntut pembayaran royalti atas karya-karya WR Supratman.
Hal ini disampaikan Keluarga besar ahli waris yang berhimpun dalam Yayasan Wage Rudolf Soepratman Meester Cornelis Jatinegara—satu-satunya yayasan Wage Rudolf Soepratman yang resmi dan sah.
"Kami, keluarga besar ahli waris yang berhimpun dalam Yayasan Wage Rudolf Soepratman Meester Cornelis Jatinegara menegaskan bahwa kami tidak pernah menuntut royalti (hak ekonomi)," demikian siaran pers Yayasan Wage Rudolf Soepratman Meester Cornelis Jati, dikutip Rabu (20/8).
Pihak keluarga berharap ada pengakuan atas hak moral apresiasi kepada Yayasan Wage Rudolf Soepratman Meester Cornelis Jatinegara.
"Serta kepada Antea Putri Turk selaku Duta Yayasan, agar ia dapat terus mengembangkan dan melestarikan karya buyutnya," ujarnya.
"Kami juga berharap Antea Putri Turk dapat diundang oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menyanyikan 12 lagu karya asli W.R. Soepratman dalam sebuah Konser Kenegaraan di Istana Merdeka, di hadapan Bapak Presiden dan seluruh jajaran pemerintah, sebagai bentuk penghormatan negara kepada pencipta lagu kebangsaan serta karya-karya perjuangan beliau," tambahnya.
Di antara lagu ciptaan WR Supratman, selain Indonesia Raya, terdapat empat lagu wajib nasional yakni: Ibu Kita Kartini, Dari Barat Sampai ke Timur (Dari Sabang Sampai Merauke), Pahlawan Merdeka, dan Di Timur Matahari.
"Lagu-lagu ini masih sering dinyanyikan hingga kini, namun keluarga ahli waris tidak pernah memperoleh bentuk apresiasi apa pun," katanya.
"Kami juga menegaskan bahwa seluruh karya W.R. Soepratman telah masuk domain publik sejak tahun 2009, karena telah lebih dari 70 tahun sejak beliau wafat. Pengecualian hanya berlaku untuk dua lagu: 1. Indonesia Tjantik (1924), 2. Indonesia Hai Iboekoe (1928)," sambungnya.
"Kedua lagu tersebut dilestarikan kembali dengan lirik asli, namun melodinya baru diciptakan pada tahun 2023 oleh Antea Putri Turk, cicit buyut dari Ngadini (kakak kandung WR Soepratman). Untuk karya baru tersebut, Antea berhak atas hak cipta dan royalti," demikian keterangan pihak keluarga.
Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan pemutaran lagu-lagu nasional, seperti Tanah Airku tidak akan dikenai royalti. Sebelumnya, isu pemutaran lagu nasional kena royalti disorot PSSI.
Selain menyebut lagu nasional tak kena royalti, Supratman menegaskan lagu Indonesia Raya tidak akan kena royalti.
“Semua orang yang bicara tentang itu adalah orang yang tidak baca undang-undang tentang hak cipta. Karena itu sudah public domain. Apalagi Indonesia Raya,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (28/8).
Menurut Supratman, lagu Indonesia Raya merupakan sebuah lagu yang dikecualikan di dalam Undang-Undang Hak Cipta. Pemutarannya bebas dilakukan di mana saja.