
Penyelidikan besar-besaran tengah dilakukan Kejati Sumsel terkait skandal kredit bermasalah Bank BUMN yang diduga merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Fokus penyidikan mengarah pada pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada dua perusahaan swasta yang diduga bermasalah.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyebut penggeledahan telah dilakukan pada empat titik penting di Palembang sebagai upaya pengumpulan bukti.
“Ada indikasi kuat penyimpangan dalam proses pemberian pinjaman dari salah satu bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL,” ujar Vanny.
Langkah tegas Kejati dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 10 Juli 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyasar kediaman saksi berinisial WS di kawasan Mayor Ruslan, serta kantor PT BSS dan PT SAL yang berlokasi di area yang sama.
Tak hanya itu, tim penyidik juga menyasar kantor PT PU di Jalan Jenderal Sudirman. Dari seluruh lokasi, sejumlah dokumen penting berhasil disita untuk kepentingan penyidikan.
“Dokumen-dokumen tersebut diduga menjadi bagian dari konstruksi penyimpangan pinjaman bank yang sedang kami dalami,” tambah Vanny.
Pemberian pinjaman bernilai jumbo kepada dua entitas swasta ini diduga tidak memenuhi standar prosedur dan prinsip kehati-hatian perbankan. Muncul spekulasi bahwa kredit diberikan dengan jaminan tak layak atau rekayasa dokumen tertentu, yang kini tengah diselidiki.
Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, publik menyoroti dugaan keterlibatan oknum internal bank dalam memuluskan pencairan kredit bermasalah ini. Proses hukum dipastikan berlanjut, dan Kejati Sumsel menegaskan komitmennya membongkar praktik korupsi berjaringan di sektor perbankan.
"Penggeledahan berlangsung tertib, aman, dan kami akan terus bekerja secara profesional untuk mengungkap siapa saja yang terlibat," tutup Vanny.