
Kejaksaan Agung bicara soal keberadaan Riza Chalid di luar negeri. Pengusaha minyak itu disebut sudah 3 kali tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penentuan masuk tidaknya nama Riza ke dalam daftar pencarian orang (DPO) bergantung pada pemanggilannya sebagai tersangka nanti.
"Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Harli kepada wartawan, Jumat (11/7).
"Ketika misalnya yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka, beberapa kali secara patut menurut hukum acara tapi tidak mengindahkan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu," ungkap Harli.

Harli menuturkan, penyidik memang kemungkinan akan melakukan pemanggilan terhadap Riza. Namun, belum ditentukan kepastiannya kapan Riza akan dipanggil.
"Jadi [masuk DPO] itu sangat tergantung pada bagaimana hasil kehadiran yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan penyidik nantinya," ungkapnya.
Riza Chalid dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding, dan KKKS periode 2018-2023.
Dalam kasusnya, Riza berperan sebagai Beneficiary Owner PT Orbit Terminal Merak. Riza diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama Dirut PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo dan dua petinggi Pertamina.
"Dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (10/7).
"Kemudian menghilangkan skema kepemilikan terminal BMM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi," tambah dia.
Namun Riza hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Riza juga telah dipanggil untuk diperiksa sebanyak 3 kali, namun ia selalu mangkir. Saat ini Riza diduga sedang berada di Singapura. Kejaksaan tengah berupaya untuk memburunya.
Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Riza Chalid belum berkomentar mengenai perkara yang menjeratnya tersebut.
Tanggapan Pertamina
Menanggapi perkembangan kasus hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung, Pertamina merespons dengan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat berwenang.
“Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso di Jakarta, Jumat (11/7).
Pihaknya juga akan bersikap kooperatif dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar.
Fadjar juga menegaskan bahwa di tengah berjalannya proses hukum, pelayanan Pertamina terkait energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan operasional perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa.
Sebagai perusahaan yang berkomitmen terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), Pertamina akan terus meningkatkan transparansi dan tata kelola di seluruh proses bisnis terutama dalam aspek operasional perusahaan.