
Presiden Prabowo Subianto meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak para pengoplos beras premium. Hal itu disampaikan Prabowo saat kegiatan peluncuran kelembagaan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah.
Menanggapi hal itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan pihaknya bakal menindaklanjuti perintah Prabowo.
"Perintah Presiden akan kami laksanakan, tentunya sesuai dengan tugas dan kewenangannya," kata dia di Kantor Kejagung pada Selasa (22/7).
Anang menambahkan, pihaknya bakal melakukan kajian terlebih dahulu dengan melibatkan instansi lain seperti Polri hingga Kementerian Pertanian.
"Kita akan pelajari dulu, dikaji dulu, masuk ke ranah mana, apakah masuk ke dalam, kan bisa saja itu masuk ke ranah tindak pidana korupsi, kita bisa masuk, atau itu tindak pidana umum," jelas dia.

Sebelumnya, Prabowo menyatakan tak akan segan melakukan penindakan terhadap para pengoplos beras. Dia menyoroti para penggiling padi nakal yang mempermainkan harga beras. Mereka menstempelkan beras kualitas biasa dengan label beras premium.
Prabowo geram. Sebab, dari praktik ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 100 T tiap tahun.
"Saya dapat laporan kerugian yang dialami bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, adalah Rp 100 T tiap tahun. Menkeu, kita setengah mati cari uang, pajak inilah, bea cukai inilah. Ini Rp 100 T kita rugi tiap tahun dinikmati 4-5 pelaku usaha," jelas dalam peluncuran Kopdes Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7).
"Untuk memegang teguh UUD dan menjalankan perundangan yang berlaku, saya perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung, usut dan tindak. Kalau mereka kembalikan Rp 100 T oke, kalau enggak kita sita itu penggiling-penggiling padi yang brengsek itu," tegasnya.