
Cahya Agung Dwija (30), ditemukan tewas di Jalan Sisingamangaraja, Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Cahya menjadi korban pembunuhan Abdul Syukur (30).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengatakan pelaku dan korban tidak saling kenal. Mereka awalnya bertemu di sebuah halte kawasan Bintaro. Abdul hendak pulang ke rumahnya di kawasan Pondok Aren usai mengamen dari Bekasi dengan menaiki kereta listrik pada Senin (14/7) sekitar pukul 23.00 WIB.
Di halte itu, Abdul hendak menunggu angkutan umum. Di saat yang sama juga ada Cahya yang sedang berada di halte itu. Tapi, polisi belum mengungkap apa yang dilakukan Cahya di halte itu.
Kemudian, Abdul tiba-tiba meminta Cahya untuk memesankan ojek online (ojol). Akan tetapi karena arah pulang keduanya satu arah, Cahya menawarkan Abdul untuk pulang bersama menaiki sepeda motornya.
Setelah tiba di rumah Abdul, Cahya sempat berbincang lebih dulu sambil meminum kopi. Di sela perbincangan, Abdul mengajak korban menuju ke sebuah lapangan yang letaknya dekat rumahnya untuk melanjutkan perbincangan karena di rumahnya ada ibunya yang sedang sakit.
Saat itulah, niat jahat Abdul muncul. Abdul sudah menyiapkan sebilah pisau yang dibawa dari rumahnya.
"Pelaku Abdul Syukur sudah menyiapkan sebilah pisau yang disimpan di dalam tas dan pelaku Abdul Syukur memasukkan (pisau) ke dalam celana bagian depan perut," kata Resa, Kamis (17/7).

Setelah berbincang di lapangan, Cahya meminta izin ke Abdul untuk pulang. Saat Cahya berdiri hendak pulang, pelaku langsung menggorok leher korban menggunakan pisau.
Korban tewas seketika. Tak hanya membunuh, Abdul juga membuang ponsel milik Cahya dan mengambil motornya.
"Korban berdiri sambil memegang lehernya dan tidak lama korban terjatuh dan akhirnya meninggal dunia lalu korban ditutupi dengan sarung milik pelaku," jelas dia.
Pelaku sudah ditangkap polisi di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Saat ini dia masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Metro Jaya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pembunuhan dan atau Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian.