Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan sejumlah menteri dipanggil Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi situasi terkini di Jakarta dan sejumlah daerah pasca demo pada Kamis (28/8) dan Jumat (29/8).
Sigit mengatakan, demo yang terjadi di sejumlah wilayah saat ini tidak sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 terkait Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Jadi saya ingatkan bahwa terkait penyampaian pendapat itu adalah hak, syarat warga negara dan dilindungi UU, namun tentunya ada syarat-syarat antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya juga harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," kata Sigit dalam konferensi pers di Kopi Koneng, Sentul, Bogor, Sabtu (30/8).
Sigit mengatakan, kecenderungan aksi demonstrasi dalam dua hari terakhir terjadi tindakan anarkistis di sejumlah wilayah, mulai dari pembakaran gedung, fasilitas umum, hingga penyerangan markas-markas institusi penegak hukum.
"Dan juga ada tindakan-tindakan lain yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung mengarah kepada peristiwa pidana. Oleh karena itu, tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus terkait tindakan tindakan yang bersifat anarkis, kami TNI-Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan UU yang berlaku," ungkapnya.
Sigit pun meminta masyarakat tenang dan berjanji akan segera mengambil tindakan untuk memulihkan situasi. Sebab, kata dia, banyak masyarakat yang gelisah dan ketakutan.
"Kami TNI-Polri akan segera mengambil langkah di lapangan untuk segera memulihkan situasi keamanan dan tentunya kita berharap kami juga mendapat dukungan bagi seluruh lapisan masyarakat, tokoh nasional, elemen bangsa untuk tetap menjaga kesatuan dan persatuan di tengah situasi ini," pungkasnya.