
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian besi bekas jembatan kereta api yang disimpan di gerbong datar terparkir pada jalur KA km 00+400/500, antara Stasiun Medan – Stasiun Pulubrayan, Jumat (8/8/2025) dini hari.
“Besi yang dicuri merupakan bagian dari aset negara yang wajib dijaga. Tindakan ini adalah tindak pidana, dan kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” kata Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin.
As’ad menjelaskan, aksi pencurian tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian material sekitar Rp7,5 juta.
Berdasarkan kronologi, pada Jumat, (8/8) pukul 00.00 WIB, petugas pengamanan KAI yang sedang berpatroli melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Setengah jam kemudian, ditemukan sebuah mobil tengah mengangkut besi milik KAI. Tim pengamanan segera melakukan pengejaran, hingga berhasil mengamankan satu orang pelaku di lokasi kejadian.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polsek Medan Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku berinisial GT (45) diserahkan bersama barang bukti berupa satu unit mobil dan satu batang besi.
As'ad menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan aset perkeretaapian dan memastikan keselamatan operasional perjalanan kereta api. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar jalur kereta.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan aset kereta api demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk mendukung perjalanan kereta api yang andal dan selamat,” kata As’ad. (H-1)