
Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk ditahan usai berkas perkara kasus vape berisi obat keras dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Pihak penyidik sebelumnya tidak menahan Ijonk karena baru saja menjalani operasi ambeien.
Kepala Seksie Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, mengatakan bahwa kondisi Ijonk sekarang sudah layak untuk dilakukan penahanan.
"Untuk kondisi kesehatannya masih dalam keadaan sehat, cuma masih karena memar. Tadi malam dilakukan pemeriksaan di dokter Siloam, tapi masih ada bengkak sedikit," kata Suarja di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, Senin (14/7).

Kondisi Jonathan Frizzy Usai Ditahan Terkait Kasus Vape Berisi Obat Keras
Suarja mengatakan Jonathan Frizzy masih kesulitan untuk duduk. Namun, hal tersebut tidak menjadi alasan untuk tak melakukan penahanan terhadap Ijonk.
"Posisi duduk Ijonk masih agak kesusahan, tapi masih agak bengkak sedikit. Untuk yang lainnya, normal semuanya hasil dari keterangan dokter," tuturnya.
Meski masih kesulitan untuk duduk, Suarja memastikan bahwa Ijonk tidak mendapat perlakuan istimewa.
"Tidak ada kekhususan, semua sama, cuma di dalam hari ini diperiksa di klinik di lapas, nanti hasilnya biar di lapas sendiri," ucap Suarja.
"Karena kita melampirkan juga dari hasil pemeriksaan kita, menyatakan sehat," lanjutnya.

Kasus yang menjerat Ijonk bermula dari pihak kepolisian yang menangkap 3 orang yang bukan public figure. Dari barang bukti yang didapat adalah sejumlah rokok elektrik atau vape yang berisikan obat keras.
Polisi kemudian melakukan proses penyidikan. Dari tahapan tersebut, polisi ternyata membutuhkan keterangan dari Ijonk.
Ia pun ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU Kesehatan. Atas dasar kemanusiaan, polisi tidak menahan Ijonk. Alasannya, mantan suami Dhena Devanka itu masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.
Setelah berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke pihak kejaksaan, Ijonk ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang. Ia menunggu hingga proses persidangan bergulir.