
Dokter Oky Pratama menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan atas terdakwa Nikita Mirzani.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7), JPU menanyakan mengenai peran Oky Pratama dalam perkara tersebut.
Oky dicecar JPU mengenai perannya dalam menyarankan Reza Gladys untuk memberikan sejumlah uang kepada Nikita Mirzani. Dalam kesempatan itu, Oky dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
"Saksi kemarin menjelaskan bahwa ada untuk menyarankan kepada Reza Gladys untuk memberikan sejumlah uang kepada (Nikita Mirzani)?" kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7).
"Tidak ada," jawab Oky.

Alasan Oky Pratama Berikan Kontak Asisten Nikita Mirzani kepada Reza Gladys
Oky kemudian menjelaskan bahwa alasannya memberikan kontak Ismail Marzuki atau Mail kepada Reza Gladys murni untuk memfasilitasi pertemuan.
Menurut Oky, Reza yang berinisiatif ingin bertemu Nikita saat itu. Sebagai rekan, Oky bersedia menjembatani pertemuan mereka.
"Terkait dengan itu (kasih kontak Mail ke Reza Gladys), saya ngomong dengan bukti Pak Jaksa sebelumnya karena Reza Gladys sudah tahu kalau Nikita Mirzani itu tidak mau ketemu sama orang sembarangan," ungkap Oky.
"Dan bertemunya harus sudah yang pasti dulu seperti yang dijelaskan tadi dan Reza Gladys duluan bilang 'Ky, kalau malam ini ketemu Niki aja bisa nggak kira-kira sama kamu juga?'," tambahnya.

Akan tetapi, JPU kemudian membacakan bukti salah satu percakapan Oky dan Reza. Dalam percakapan itu, Reza bertanya mengenai perkiraan nominal.
"Di hari yang sama tanggal 27 Oktober saudara bilang kepada dokter yang Reza Gladys, 'Chat aja dia itu penggantinya Niki. Bilang aja mau silaturahmi sama Niki.' Kemudian, 'Kalau sudah selesai semua kabarin aku hari apa ketemunya jangan dadakan dan coba aku pikir dulu kata-katanya'," kata JPU.
"Kemudian saudara Reza Gladys bilang ke saudara mengatakan Oky, 'Aku boleh minta tolong enggak, ya, perkiraan, ya, berapa biar aku ada gambaran?'" tambahnya.
Dihadapkan dengan bukti percakapan tersebut, Oky mengeklaim bahwa pembahasan tersebut sama sekali tidak terkait dengan uang untuk Nikita. Kata Oky, perkiraan nominal itu, menyangkut soal gaji seorang manajer.
"Iya itu membahas tentang gaji dari Manager RnD product yang sudah saya katakan itu ya. Gaji dari membahas tentang ada pembahasan tentang manajer RnD product dan gajinya berapa biar produk kita bagus dan biar selalu ngecek quality control produk," jelas Oky.
"Karena kan tadi sesuai yang saya katakan Reza Gladys sering curhat apa pun tentang masalah klinik dia, tentang semua," tambahnya.

Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys.
Nikita juga didakwa melakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.