Franka Franklin menjenguk Nadiem Makarim di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (9/8) siang. Istri eks Mendikbudristek itu membawa makanan untuk sang suami.
"Nengok nengok biasa aja," kata Franka saat ditemui awak media di Rutan Kejari Jaksel.
Saat menjenguk, Franka membawakan rantang berisi makanan untuk Nadiem. Dia menyebut Nadiem dalam kondisi sehat.
"(Bawa) samosa sama pastel dari rumah dibikin ibunya," kata Franka yang saat menjenguk mengenakan pakaian putih.
Nadiem mulai ditahan oleh Kejagung pada Kamis (4/9). Artinya sudah empat hari dia sudah berada di dalam tahanan. Franka menyebut Nadiem menghabiskan waktu dengan membaca buku.
"Ada, biasa aja, baca buku. Mohon doanya ya semua. Terima kasih banyak," ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook ini berawal pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem yang menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Dalam pertemuan itu, dibahas mengenai produk Google, yakni laptop Chromebook, untuk digunakan di Kementerian yang dipimpinnya.
Dalam pertemuan itu, disepakati produk Google yakni Chrome OS dan Chrome Device (laptop Chromebook) akan dibuat proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)-nya Kemendikbudristek. Padahal saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai.
Kemudian pada 2020, Nadiem selaku menteri menjawab surat dari Google Indonesia soal partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal surat itu sebelumnya tidak direspons Muhadjir Effendy selaku Mendikbud sebelum Nadiem. Sebab uji coba pengadaan Chromebook 2019 gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah di garis terluar atau 3T.
Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. Angka tersebut didapat dari selisih perhitungan harga pengadaan laptop. Berikut dua selisih keuntungan penyedia pengadaan laptop Chromebook yang dinilai oleh Kejagung sebagai kerugian negara:
Kejagung belum merinci detail perbandingan harga wajar dengan harga yang dibeli per laptop bersama software-nya, serta komponen lainnya, oleh pihak Kemendikbudristek saat itu.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Nadiem membantah melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan Kejagung. Ia menyatakan bahwa Tuhan akan melindunginya.
Nadiem menegaskan bahwa dirinya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran selama hidupnya.