
IM57+ Institute mendorong KPK mengatur kebijakan soal tahanan agar tak menutupi wajahnya. Kebijakan ini dinilai bisa dibuat secara internal, tak perlu menunggu dimasukkan dalam KUHAP.
"Ketika KPK ingin menunjukkan wajah tersangka maka tidak perlu hal ini diatur dalam KUHAP. Justru ini cukup diatur sebagai standardisasi kebijakan KPK dalam proses yang dilakukan," kata Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, dalam keterangannya, Minggu (13/7).
Lakso menilai, terlalu berlebihan apabila larangan menutupi wajah bagi tahanan harus diatur dalam KUHAP.
"Cukup KPK konsisten saja melakukan pelaksanaan kebijakan yang relevan," ungkapnya.
Di samping itu, Lakso mengungkapkan, tren menutupi wajah bagi para tahanan ini menunjukkan rasa malu yang luar biasa. Hal ini yang sebenarnya perlu dipertahankan.
"Ini adalah salah satu hal yang menunjukkan bahwa cap sebagai tersangka korupsi merupakan sesuatu yang memalukan dan sebenarnya efek ini harus dipertahankan," jelas Lakso.
Tren Tahanan Tutupi Wajah Pakai Masker

Seorang tersangka biasanya akan dipakaikan rompi tahanan ketika ditahan penyidik. Namun, beberapa waktu terakhir ini, ada aksesori tambahan yang dipakai oleh tahanan itu, yakni masker yang menutupi wajah.
Tahanan KPK misalnya, dalam 6 bulan terakhir, lembaga antirasuah itu setidaknya sudah menggelar 10 konferensi pers penahanan tersangka berbagai perkara korupsi.
Dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube KPK, mayoritas tahanan yang ditampilkan KPK mengenakan masker.
Tercatat, dari 29 tersangka yang ditampilkan, hanya 5 tersangka yang tidak mengenakan masker. Sementara 24 lainnya menutup wajahnya dengan masker, bahkan ada beberapa yang mengenakan topi.
Terkait ini, KPK tengah membahas polemik mengenai tahanan yang mengenakan masker untuk menutupi wajahnya.
"Terkait hal ini, sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (11/7).
Budi mengakui, memang hingga saat ini belum ada aturan baku yang memaksa tahanan tak boleh mengenakan masker.
Untuk itu, Budi melanjutkan, pihaknya akan menyusun aturan terkait hal tersebut.
"Sehingga KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan," jelas Budi.