
HUMAN Rights Watch (HRW) memperingatkan bahwa personel militer Amerika Serikat berpotensi menghadapi tanggung jawab hukum internasional atas dugaan keterlibatan mereka dalam kejahatan perang Israel di Jalur Gaza, Palestina.
Menurut HRW, sejak Oktober 2023 AS telah ikut serta langsung dalam operasi militer di Gaza, termasuk penyediaan intelijen bagi serangan udara Israel serta koordinasi dan perencanaan intensif. Keterlibatan itu, kata HRW, menjadikan AS sebagai pihak dalam konflik bersenjata antara Israel dan kelompok perlawanan Palestina.
"Partisipasi langsung AS dalam operasi militer bersama Israel berarti, menurut hukum internasional, Amerika Serikat adalah pihak dalam konflik di Gaza," ujar Direktur HRW untuk Washington, Sarah Yager, dikutip dari laman Human Rights Watch.
"Personel militer, intelijen, maupun kontraktor AS yang membantu Israel melakukan kejahatan perang bisa saja suatu hari dimintai pertanggungjawaban pidana atas kekejaman di Gaza."
Pernyataan ini muncul di tengah laporan berlanjutnya serangan udara Israel yang menewaskan puluhan ribu warga sipil. Data Kementerian Kesehatan Gaza mencatat lebih dari 63 ribu korban jiwa, mayoritas perempuan dan anak, sementara sejumlah pakar menilai jumlah sebenarnya bisa tiga kali lipat.
Sejumlah pengakuan pejabat AS juga menunjukkan keterlibatan langsung Washington. Pada Oktober 2024, Presiden saat itu Joe Biden mengakui telah mengerahkan pasukan operasi khusus dan intelijen untuk membantu Israel memburu pimpinan Hamas, termasuk Yahya Sinwar.
Pernyataan serupa disampaikan Juru Bicara Gedung Putih Karoline Leavitt pada Maret 2025 yang mengungkap bahwa pemerintahan Presiden Donald Trump kala itu turut dilibatkan Israel dalam penentuan sasaran serangan di Gaza. Serangan ini dilaporkan menewaskan lebih dari 400 orang dalam satu malam.
HRW menegaskan, sesuai hukum humaniter internasional, setiap pihak dalam konflik wajib menghormati hukum perang dan mencegah pelanggaran yang dilakukan pasukannya. Namun, alih-alih menekan Israel menghentikan pelanggaran, pemerintahan Trump justru menunjukkan dukungan politik dan militer.
Pada Januari lalu, Trump bahkan secara terbuka menyatakan rencana untuk membersihkan Gaza. Pernyataan ini dipandang sebagai legitimasi deportasi massal warga Palestina, tindakan yang masuk kategori kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
AS juga dianggap bertanggung jawab melalui bantuan persenjataan. Laporan Security Assistance Monitor mencatat sejak Oktober 2023 hingga Mei 2025, Washington menyalurkan senjata senilai sedikitnya US$4,17 miliar atau sekitar Rp68,5 triliun kepada Israel.
Secara keseluruhan terdapat 751 kontrak penjualan militer aktif dengan Israel bernilai US$39,2 miliar atau sekitar Rp643,4 triliun, meski pemerintah AS mengetahui penggunaan senjata tersebut kerap melanggar hukum perang.
Di bawah pemerintahan Biden, AS sempat menyebut ada pengeboman sembarangan oleh Israel, tetapi tetap menyetujui lebih dari 100 penjualan senjata tambahan senilai hampir US$18 miliar atau sekitar Rp295,5 triliun sepanjang 2024. Sementara pemerintahan Trump mempercepat pengiriman bantuan militer baru, termasuk persetujuan dana hampir US$12 miliar atau sekitar Rp197 triliun pada Maret lalu.
Amnesty International, HRW, serta berbagai media internasional mengonfirmasi penggunaan senjata buatan AS dalam serangan Israel di Gaza. "Hukum internasional menilai suatu negara ikut bertanggung jawab bila secara sadar membantu pelanggaran serius hukum perang," tegas Yager.
"Masyarakat AS harus tahu, senjata yang diberikan pemerintah mereka kepada Israel secara langsung dipakai untuk melakukan kekejaman di Gaza."
HRW menyerukan AS dan negara lain untuk menghentikan penjualan senjata ke Israel, menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab, serta menangguhkan fasilitas dagang hingga kekerasan terhadap warga Palestina benar-benar dihentikan. (I-2)