
Viral juru parkir (jukir) liar—tanpa seragam resmi jukir—menggetok parkir Rp 50 ribu ke pelanggan restoran Bu Imas, Kota Bandung.
Saat divideokan, jukir tersebut meminta jangan divideokan. Dan lantaran divideokan, "tarif" parkir ia turunkan menjadi Rp 30 ribu.
Atas peristiwa tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan pelaku telah diamankan.
"Itu bukan jukir resmi dari Dishub, makanya sekarang (pelaku) sedang diperiksa di Polsek Regol," ujar Rasdian, Jumat (11/7).Rasdian menyebut pihaknya juga akan memanggil pelaku, karena urusan perparkiran adalah ranah Dishub.
"Walaupun itu jukir liar tapi kami harus lakukan, minimal, pembinaan," ujar Rasdian.
"Siapa tahu rekan mitranya dengan jukir resmi, kan di situ ada jukir resmi juga, pasti ada irisannya di situ, harus kita dalami supaya ke depan, diharapkan tidak ada lagi kejadian seperti itu," kata Rasdian.
Rasdian mengingatkan supaya warga dan wisatawan tidak parkir sembarangan sehingga menjadi mangsa bagi jukir liar.