
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, meminta Majelis Hakim yang menangani perkaranya agar mengabulkan pleidoinya terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, yang menjeratnya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7).
"Kami memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menerima dan mengabulkan pleidoi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang dituduhkan kepada terdakwa tidak terbukti," kata Hasto dalam persidangan, Kamis (10/7).
Usai membacakan petitum pleidoinya, Hasto—yang merupakan penganut agama Katolik—kemudian mengutip sejumlah potongan ayat Al-quran, di antaranya yakni surat Al-Maidah ayat 8 dan surat Al-Ghafir ayat 18.
"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat dengan takwa," bunyi kutipan terjemahan Al-Maidah ayat 8 yang dibacakan Hasto.
"Orang-orang zalim tidak mempunyai teman yang setia seorang pun dan tidak pula mempunyai seorang pemberi syafa’at yang diterima syafa’atnya," lanjut Hasto membacakan potongan terjemahan surah Al-Ghafir ayat 18.
Hasto juga mengutip salah satu hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim. Berikut bunyi terjemahan hadisnya:
"Dan berhati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi karena tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah."
Tak hanya itu, Hasto juga turut mengutip salah satu ayat dalam Alkitab, Yohanes bab 13 ayat 2. Berikut bunyinya:
"Semasa Yesus dan murid-murid-Nya sedang makan malam, Iblis sudah menimbulkan niat dalam hati Yudas, anak Simon Iskariot, untuk mengkhianati Yesus."
Kemudian, Hasto juga mengutip Lukas bab 6 ayat 27–28. Berikut bunyinya:
"Tetapi kepada kamu, yang mendengarkan Aku, Aku berkata: Kasihilah musuhmu, berbuatlah baik kepada orang yang membenci kamu; mintalah berkat bagi orang yang mengutuk kamu; berdoalah bagi orang yang mencaci kamu."
Hasto pun menutup pleidoinya dengan berharap agar keadilan dapat ditegakkan dalam kasus yang menimpanya.
"Kami berharap keputusan Yang Mulia Majelis Hakim dapat mengantarkan pada keadilan yang hakiki. Keadilan tidak akan pernah mati, selama ada hati yang berani memperjuangkannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Hasto terbukti melakukan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal ini terkait mengupayakan Harun agar menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Suap itu diberikan kepada eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

Kasus Hasto
Dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nurhasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.