REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Perusahaan digital PT GoTo Gojek Tokopedia turut bersuara menanggapi ditetapkannya Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek RI periode 2019—2022 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). GoTo menyampaikan rasa prihatinnya, dan menegaskan posisinya sebagai perusahaan publik yang independen.
“Seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya, GoTo menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Kami percaya pada pentingnya transparansi dan keadilan dalam setiap tahap penegakan hukum di Indonesia,” kata Direktur Public Affairs & Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Ade Mulya dalam keterangannya, Sabtu (6/9/2025).
Meski demikian, Ade menyayangkan adanya kasus yang menyeret Nadiem, yang notabene ialah salah satu pendiri Gojek. Nadiem juga dinilai merupakan sosok yang inspiratif.
“Kabar mengenai Nadiem Makarim membawa rasa yang mendalam bagi kami. Beliau bukan hanya pendiri Gojek, tetapi juga sosok yang menyalakan keyakinan bahwa mimpi anak bangsa bisa tumbuh besar dan menghadirkan perubahan nyata bagi jutaan orang,” ujarnya.
Atas kontribusi tersebut, Ade menekankan, GoTo menyampaikan empati dan rasa hormat sekaligus ungkapan terima kasih kepada Nadiem. Serta doa terbaik juga dipanjatkan untuk Nadiem beserta keluarga.
“Bagi keluarga besar GoTo, semangat yang lahir dari masa awal Gojek –keberanian untuk bermimpi, berinovasi, dan berjuang mewujudkan perubahan—, tetap hidup dan terus menjadi penuntun dalam perjalanan kami membawa kebaikan bagi banyak orang,” tutupnya.
Ade juga menyampaikan sikap GoTo sebagai perusahaan terbuka yang independen. Dan bahwa perusahaan akan terus berkomitmen untuk menghadirkan dampak positif berkelanjutan bagi Indonesia.
“Sebagai perusahaan publik, kami memastikan bahwa operasional dan tata kelola GoTo dijalankan secara independen dan profesional, dengan fokus utama pada pelayanan kepada mitra driver, mitra UMKM, konsumen, serta seluruh masyarakat,” terangnya.
Sebelumnya diketahui, Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan tersangka oleh Kejagung. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Pada Kamis pagi, Nadiem menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022 yang ditangani Kejagung.
Pemeriksaan Nadiem merupakan ketiga kalinya. Mantan CEO Gojek itu sebelumnya telah diperiksa pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025. Nadiem didampingi oleh sejumlah kuasa hukum, diantaranya adalah Hotman Paris Hutapea.