Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat kelompok masyarakat dengan gaji Rp 1 juta paling banyak menghabiskan penghasilannya untuk judi online.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, kelompok pendapatan masyarakat itu menghabiskan 72,95% penghasilannya untuk judol. Kelompok gaji Rp 1-2 juta sebesar 44,35%, Rp 2-5 juta 35,06%, dan Rp 5-10 juta sebesar 14,79%.
"Masyarakat berpendapatan menengah bawah cenderung menggunakan sebagian besar penghasilan yang mereka terima untuk judi online," kata Ivan di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Ivan mengatakan, untuk masyarakat berpenghasilan di atas Rp 1 miliar malah lebih sedikit menggunakan penghasilannya untuk bermain judi online. Porsinya hanya 2,73% dari total penghasilannya.
Namun, yang menjadi lebih buruk ialah para pemain judol itu mayoritas terjerat pinjol. Ivan mengatakan, dari total 9,79 juta pinjol pada 2024, sebanyak 3,8 juta orangnya memiliki rekening pinjol.
"Jadi dia kegulung aja terus hingga habis uangnya untuk membayar pinjol juga," tegas Ivan.
Ivan mengatakan, PPATK juga mencatat untuk wilayah, sebaran pemain judol tercatat paling banyak tinggal di Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, hingga Jawa Timur.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Perputaran Uang Judi Online 2025 Meroket Tembus Rp1.200 Triliun