Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar didampingi Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dengan satu tersangka masih buron karena terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek yang merugikan negara senilai Rp1,980 triliun.
Empat tersangka tersebut, yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulatsyah; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.