Kejaksaan Agung Kembali menahan delapan tersangka kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang tahun 2018 sampai 2023 pada Kamis (10/7) malam. Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTODirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan kerugian dalam kasus ini terdiri dari dua aspek, yakni kerugian perekonomian negara dan kerugian keuangan negara. Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO"Bahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti itu Rp 285.017.731.964.389 (Rp 285 triliun)," ujar Qohar dalam jumpa pers, Kamis (10/7). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTOJumlah ini mengalami penambahan dari penghitungan awal yang telah dilakukan dalam proses penyidikan sebelumnya. Kejagung sebelumya menyebut kerugian negara hanya Rp 193,7 triliun. Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTODalam kasus ini, Kejagung total sudah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Salah satu yang terbaru adalah pengusaha minyak, Riza Chalid. Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Kejaksaan Agung menahan delapan tersangka baru kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang tahun 2018 sampai 2023 pada Kamis (10/7) malam. Para tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Dalam konferensi pers, Kejagung mengumumkan ada 9 tersangka baru. Namun, hanya 8 tersangka yang ditahan.
Satu tersangka yang belum ditahan adalah pengusaha minyak Riza Chalid. Dia diduga sedang berada di Singapura.
Total sudah ada 18 tersangka yang dijerat Kejagung dalam kasus tersebut. Sebagian besar tersangka sudah ditahan.
Kejagung pun mengumumkan ada penambahan kerugian negara dalam perkara ini. Dari sebelumnya disebut Rp 193,7 triliun, kini perhitungan terbaru menjadi Rp 285 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan kerugian dalam kasus ini terdiri dari dua aspek, yakni kerugian perekonomian negara dan kerugian keuangan negara.
"Bahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti itu Rp 285.017.731.964.389 (Rp 285 triliun)," ujar Qohar dalam jumpa pers.
Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya (kiri) dan Direktur Gas, Pertochemical & New Business PT. Pertamina International Shipping Arif Sukmara (kanan) jalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/7/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO