FORUM Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi menyoroti hak keuangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang baru direvisi imbas tuntutan masyarakat. Direktur Eksekutif Formappi Lucius Karus mengatakan masih ada sejumlah komponen hak keuangan yang memiliki makna sama, tapi justru diberikan dalam dua jenis tunjangan yang berbeda.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Misalnya, tunjangan jabatan dan tunjangan kehormatan. Dalam daftar hak keuangan terbaru, legislator memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp 9,7 juta. Sedangkan besaran tunjangan kehormatan mencapai Rp 7,1 juta.
Lucius juga menilai tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta honorarium peningkatan fungsi dewan yang terdiri dari legislasi, pengawasan, hingga anggaran memiliki kesamaan makna. Menurut dia, komponen tunjangan itu tidak perlu diberikan.
"Bisa terlihat kalau jenis tunjangan ini menjadi semacam strategi untuk bisa menambah pundi-pundi saja," kata Lucius saat dihubungi pada Ahad, 7 September 2025.
Dia mengatakan Parlemen masih perlu membenahi secara menyeluruh hak keuangan anggota DPR. Menurut dia, jenis tunjangan untuk anggota dewan itu harus benar-benar dievaluasi berdasarkan nilai manfaatnya.
"Evaluasi menyeluruh pada jenis tunjangan ini perlu untuk melihat efektivitas tunjangan-tunjangan itu diberikan ke anggota," ucapnya.
Lucius juga menyoroti tunjangan reses hingga tunjangan aspirasi yang masih ada, tapi tidak tercantum dalam komponen pendapatan bersih anggota DPR. Dia menduga hal ini dilakukan karena Parlemen ingin mengakali agar total pendapatannya tak terlihat jumbo.
Sebelumnya, DPR mengumumkan hak keuangan terbaru anggota dewan, dengan total bersih pendapatan per bulan Rp 65 juta. Dalam daftar itu, tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta dihapus. Sejumlah komponen lain seperti biaya listrik atau telepon, komunikasi, hingga transportasi dipangkas.
Berikut rincian pendapatan anggota DPR terbaru:
Gaji pokok dan tunjangan jabatan
1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000
2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680
6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp 16.777.680.
Tunjangan konstitusional
1. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
2. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp 7.187.000
3. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4.830.000
4. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
a. fungsi legislasi: Rp 8.461.000
b. fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
c. fungsi anggaran: Rp 8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000
Total bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950
Take home pay: Rp 65.595.730