
SEORANG anggota Polres Tasikmalaya Kota dilarikan ke rumah sakit dan 4 warga ditangkap, saat eksekusi rumah dilakukan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Rabu (27/8).
Eksekusi rumah dilakukan di Jalan Kampung Kalangsari, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
Eksekusi dihalangi sejumlah warga. Seorang warga mencoba menabrakkan motor kepada anggota polisi yang mengawal proses eksekusi, tapi bisa digagalkan.
Warga bertahan menghalangi eksekusi. Mereka melakukan orasi. Massa juga berupaya mengusir para petugas dari pengadilan. Massa juga membakar ban bekas.
Tindakan massa mendapat kecamatan dari warga setempat. "Silakan orasi, tapi jangan bakar bekas. Kan lokasi ini dekat dengan rumah sakit jantung. Banyak pasien merugi jika asap masuk ke ruangan," ujar Eeng, warga.
Dia mengaku mendukung eksekusi. "Pemilik rumah tidak pernah bersosialisasi dengan warga sekitar," tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Besar M Faruk Rozi mengatakan, proses eksekusi rumah seharusnya berjalan kondusif. Namun, sejumlah orang menghalangi proses eksekusi.
"Mereka menyerang anggota yang mengamankan eksekusi. Satu anggota dilarikan ke rumah sakit. Kami menangkap 4 pelakunya," tandasnya.
Sementara itu, Panitra Pengadilan Negeri Tsikmalaya Rina Fasiola mengatakan, proses eksekusi hanya menjalankan rislah lelang karena sudah penetapan hukum tetap. Pembeli lelang tidak bisa menguasai lokasi sejak 2022 lalu.