RANCANGAN Undang-undang tentang Perampasan Aset atau RUU Perampasan Aset disepakati masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2025. Hal ini diputuskan usai seluruh fraksi Parlemen dan pemerintah menggelar evaluasi Prolegnas 2025.
Dalam evaluasi itu, ada tiga rancangan payung hukum yang masuk dalam daftar prolegnas tahun ini. Di antaranya RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang Industri, dan RUU Kawasan Industri.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan mengatakan legislatif menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset bakal selesai pada 2025. Dia berujar rencananya rancangan undang-undang yang sudah mandek bertahun-tahun ini akan mulai dibahas setelah masuk tahap evaluasi pada pekan depan.
Dia menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset ini dilakukan bertahap. Mulai dari penetapan di Prolegnas, penyusunan naskah akademik, hingga pembahasan di Baleg DPR.
Selain itu, Bob juga mengatakan penyusunan RUU Perampasan Aset bakal dilakukan paralel dengan pembahasan RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Adapun RKUHAP saat ini telah memasuki masa finalisasi.
Menurut dia, pembahasan paralel antara RUU Perampasan Aset dan RKUHAP penting dilakukan lantaran keduanya berkaitan perihal mekanisme hukum acara pidana. Dia berujar hal ini juga untuk mencapai sinkronisasi dalam pembentukan sistem hukum nasional.
"Jangan sampai salah arah. KUHAP berlaku tahun depan, maka instrumen hukum lain seperti perampasan aset harus punya fondasi yang kokoh," kata Bob di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 9 September 2025.
Politikus Partai Gerindra ini juga mengatakan penyusunan RUU Perampasan Aset bakal mengedepankan prinsip partisipasi publik. Menurut dia, keterlibatan masyarakat penting dalam pembahasan beleid.
Tujuannya, kata dia, agar publik tak hanya mengetahui judul Undang-undang yang dikeluarkan pemerintah. Melainkan, ujar Bob, agar publik secara luas dapat memahami subtansi yang termuat di dalam RUU Perampasan Aset.
"Harus jelas. Apakah perampasan aset ini masuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata," ujarnya.
Bob juga mengatakan seluruh pembahasan RUU Perampasan Aset ke depan akan dilakukan sesuai asas keterbukaan dan transparan. Mulai dari penyusunan naskah akademik hingga draf RUU Perampasan Aset yang bakal dibuka si berbagai saluran resmi legislatif.
"Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik," ucapnya.
Dalam keterangan terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch Wana Alamsyah mendorong DPR dan pemerintah untuk membuka draf RUU Perampasan Aset yang terbaru. Termasuk naskah akademik yang sudah disusun.
Dia menilai prinsip transparansi ini menjadi satu hal yang penting dalam proses penyusunan payung hukum. Wana mengatakan partisipasi publik harus dibuka seluas-luasnya agar menciptakan pembahasan yang bermakna.
"Jangan sampai draf RUU Perampasan Aset yang dibahas malah kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi," ujarnya, Ahad, 7 September 2025.
Selain itu, Wana mengatakan norma unexplained wealth penting untuk termuat dalam RUU Perampasan Aset yang ditargetkan selesai tahun ini. Norma unexplained wealth dalam konteks ini diartikan sebagai dugaan kepemilikan kekayaan secara tidak sah.
"Norma ini penting untuk menyasar pejabat publik, termasuk anggota legislatif yang memiliki profil kekayaan tidak sesuai dengan pendapatan di LHKPN," ujarnya.
Hal lain yang dianggap penting untuk masuk dalam RUU Perampasan Aset, kata dia, perihal penelusuran uang hasil tindak pidana. Wana mengatakan hal ini bertujuan untuk memberi efek jera bagi koruptor dalam penegakan hukum pidana korupsi.
Dia mengatakan penegakan hukum ihwal penelusuran uang hasil tindak pidana ini juga bisa dilakukan lewat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, kata dia, pengenaan UU TPPU oleh penegak hukum terhadap terdakwa kasus korupsi belum serius.
Padahal, kata dia, pemerintah bisa menggunakan payung hukum itu sementara waktu bila memiliki niat untuk memberikan efek jera ke koruptor. "Sambil secara paralel membahas RUU Perampasan Aset," ucapnya.