KETUA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyampaikan bahwa parlemen dan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan 14 rancangan undang-undang atau RUU selama satu tahun terakhir. Puan mengungkapkan ini ketika membuka masa persidangan I tahun sidang 2025–2026 sekaligus menyampaikan laporan kinerja setahun pertama DPR periode 2024–2029.
Politisi PDI Perjuangan merincikan, produk legislasi yang telah diselesaikan itu meliputi satu undang-undang dari Komisi I, 10 undang-undang dari Komisi II, satu dari Komisi VI, dan dua undang-undang dari Badan Legislasi (Baleg). “Sedangkan Komisi yang lain masih dalam tahapan pembentukan dan pembahasan RUU,” ujar Puan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 15 Agustus 2025, dikutip dari keterangan resmi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Memasuki masa persidangan ini, DPR akan fokus membahas 11 RUU yang telah memasuki tahap pembicaraan tingkat I. Menurut Puan, meskipun kuantitas penting, parlemen lebih mengutamakan kualitas produk legislasi yang dihasilkan.
Lebih jauh, ia juga menjelaskan kompleksitas dalam menyusun perundang-undangan selama ini. Puan menyebut DPR dan pemerintah kerap kali berada di posisi penengah antara berbagai pihak dengan kepentingan berbeda. Sejumlah subjek hukum yang memiliki kepentingan yang berbeda-beda antara lain majikan dan pekerja, pengusaha dan konsumen, aparatur dan rakyat, hingga penyedia jasa dan pengguna.
Situasi ini, ujar dia, menuntut keberimbangan dalam mendengar dan merumuskan setiap norma hukum. "Seperti menjadi wasit di tengah pertandingan olahraga, semua pihak merasa benar, dan kalau ada peluit dibunyikan, yang protes juga akan banyak, belum lagi pengamat-pengamat yang memberi komentar pro dan kontra,” ujar eks Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu.
Meski begitu, Puan memaklumi kompleksitas itu. “Begitulah demokrasi: ramai, penuh aspirasi, dan harus sabar mendengar sebelum mengetok palu," kata dia kemudian.
Di tengah dinamika ini, Puan mengklaim bahwa parlemen menjunjung prinsip keadilan dan kebijaksanaan dalam menyusun aturan hukum. Menurut dia, prinsip itu merupakan tanggung jawab utama pembentuk undang-undang. "Konstitusi menghendaki agar hukum dapat menjadi instrumen keadilan bagi seluruh warga negara," kata Puan.