Kuasa hukum Fachri Albar, Fitria A. Hi. Muhammad mengungkap bahwa kliennya sudah menjalani masa rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Jawa Barat.
Menurut Fitria, Fachri mulai masuk sejak sekitar satu bulan lalu.
"Ya, saat ini sudah di Lido. Sejak satu bulan lalu," ujar Fitria kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/9).
Merujuk pada masa tahanan yang sudah dijalani Fachri sejak April lalu, bahkan dirinya dijadwalkan selesai menjalani masa rehabilitasinya pada bulan Oktober mendatang.
"Dia kan (ditahan) bulan April, kemungkinan di bulan Oktober selesai masa rehabnya," ucap Fitria.
Selama menjalani masa rehab di Lido, Fitria memastikan kondisi putra musisi Ahmad Albar itu dalam keadaan sehat dan menunjukkan perkembangan positif.
"Ya beliau sehat, tadi kelihatan sehat, ya. Kita doakan semoga bisa cepat sembuh di pusat rehabilitasi BNN Lido," ungkapnya.
Kunjungan rutin keluarga rupanya juga memberikan dampak besar bagi kesehatan mental dan fisik sang aktor.
"Keluarga sering-sering jenguk sesuai jadwal yang ditentukan," kata Fitria.
Ia menambahkan, kondisi Fachri kini terlihat lebih segar dibanding sebelumnya.
"Sejauh ini lebih baik, lebih fresh dari kemarin, ya, jadi sesuai dengan harapan kita semua," pungkas Fitria.
Dalam perkaranya majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi terhadap Fachri Albar. Hukuman itu sejalan dengan tuntutan jaksa yang juga menuntut Fachri dengan hukuman enam bulan rehabilitasi.
Diketahui, Fachri Albar ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (20/4/2025).
Sebelumnya dia telah dua kali tersandung kasus serupa, yaitu pada 2007 dan 2018.
Atas perbuatannya tersebut, Fachri Albar dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 Ayat 1, dengan ancaman hukaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.
Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) dengan anacaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling lama Rp 100 juta.