Jakarta (ANTARA) - Manajemen Gold's Gym, sebuah perusahaan di bidang kebugaran, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah pelanggan dan karyawannya karena diduga melakukan penipuan, penggelapan serta tindak pidana ketenagakerjaan.
“Yang dilakukan Gold'S Gym ini adalah satu bentuk penipuan karena berdasarkan informasi yang kami ambil lewat klien kami bahwa di Juni 2025 itu franchise yang disewa untuk di Indonesia (lisensinya) telah habis," kata kuasa hukum korban, Kurniadi Nur saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Rabu.
Kurniadi membeberkan kronologi kejadian berawal saat akhir Juni 2025, manajemen Gold's Gym mengumumkan bahwa beberapa cabangnya akan berhenti beroperasi per 30 Juni 2025.
Padahal banyak pelanggan atau anggota (member) yang sudah melakukan pembayaran untuk memperpanjang masa keanggotaannya di Gold's Gym.
"Para anggota yang terkena dampak diarahkan untuk pindah ke cabang lain yang diklaim masih beroperasi. Namun, kenyataannya, banyak dari cabang lain tersebut juga tiba-tiba ditutup bahkan disegel oleh pemilik gedung," katanya.
Baca juga: 11 WNA China jadikan rumah di Jaksel tempat penyamaran polisi Wuhan
Penutupan ini juga dilakukan tanpa pemberitahuan yang transparan. Bahkan beberapa cabang disegel oleh pemilik gedung karena perusahaan menunggak biaya sewa.
"Gold's Gym diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap member sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP," katanya.
Selain itu, Kurniadi menyebutkan para karyawan dan instruktur Gold's Gym juga mengalami nasib serupa.
"Banyak karyawan yang mengeluh belum menerima gaji dan komisi mereka untuk beberapa bulan terakhir, bahkan ada yang menunggak hingga setahun," katanya.
Baca juga: Begini peran para tersangka penipuan "Love Scaming" di Jakarta Timur
Kurniadi berharap dengan laporan ini, pihak Gold's Gym dapat mengembalikan dana anggota yang dirugikan dan juga pembayaran penuh hak-hak karyawan serta instruktur yang belum dibayarkan gajinya.
"Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menangani kasus ini, karena kasus ini menyangkut hak masyarakat luas dan kelangsungan hidup para pekerja yang telah dirugikan baik dirugikan secara materil maupun immateril," kata Kurniadi.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor: LP/A/5502/11/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Agustus 2025.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.