Psikolog Lita Gading diperiksa oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya, terkait dugaan perundungan terhadap putri Ahmad Dhani. Dalam pemeriksaan yang digelar pada Jumat (29/8) itu, Lita ditanya 29 pertanyaan.
"Jadi teman-teman, ya, tadi pemeriksaannya dengan 29 pertanyaan, tadi alhamdulillah semua dijawab dengan lancar, ya, kan sangat enjoy," kata kuasa hukum Lita Gading, Syamsul Jahidin.
Syamsul justru mempertanyakan pasal yang digunakan untuk menjerat kliennya. Kata Syamsul, pasal tersebut sangat tidak relevan.
"Tidak relevan atau tidak nyambung karena pasal 76C, pasal 27A Undang-Undang ITE junto pasal 45," ujar Syamsul.
"Tapi tadi alhamdulillah untuk ini masih klarifikasi, ya, klarifikasi, ya, teman-teman," tambahnya.
Kata Lita Gading, apa yang dia sampaikan dalam kontennya dimaksudkan sebagai bahan edukasi. Bagaimana putri Ahmad Dhani dan Mulan Jameela itu masih membutuhkan peran orang tuanya.
"Karena bagaimanapun juga orang tua berperan penting dalam setiap perkembangan anak. Itu aja sih sebenarnya," ungkap Lita.
"Lalu apa pun jejak digital yang sudah keluar di ranah publik itu adalah bagian dari konsekuensi dan resiko yang harus dihadapi karena beliau, ya, beliau itu adalah public figure," tambahnya.
Tak hanya itu, Lita Gading juga merasa tidak ada unsur perundungan dalam kontennya. Hal tersebut juga sempat disampaikan oleh penyidik dalam pemeriksaan itu.
"Beliau juga sudah menjawab dengan sendirinya gitu bahwa yang tadi video yang disertakan itu adalah tidak ada pembully-an sama sekali, justru itu mengedukasi," tandasnya.
Laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading di di Polda Metro Jaya teregistrasi dengan nomor LP/B/4750/7/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pihak Dhani melaporkan Lita dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 80 dan atau Pasal 27 A jo UU ITE.