Lampung Geh, Bandar Lampung - Perum Bulog Kantor Wilayah (Kanwil) Lampung memperketat pengawasan dan mempersempit jalur distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebagai langkah antisipatif mencegah beredarnya beras oplosan di pasaran.
Pimpinan Perum Bulog Kanwil Lampung, Nurman Susilo menyatakan, pengawasan dilakukan dengan cara pengambilan dan pengujian sampel beras di toko-toko binaan secara rutin, minimal satu bulan sekali.
Hal ini untuk memastikan tidak terjadi pencampuran antara beras SPHP dengan beras premium yang dijual di pasar.
"Kami memiliki ribuan toko binaan dan tidak bisa memonitor semuanya satu per satu. Namun, ada kewajiban setiap bulan untuk melakukan sampling terhadap beras yang beredar di pasaran," ujar Nurman saat diwawancarai, pada Jum'at (18/7).
Pengujian dilakukan dua hingga tiga kali dalam sebulan sebagai bagian dari upaya pencegahan kecurangan dalam penjualan beras, termasuk pengoplosan dan penyalahgunaan jenis beras subsidi.
Ia mengatakan, sebagai bentuk pengawasan lanjutan, Perum Bulog Kanwil Lampung juga melibatkan Satuan Tugas Pangan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kejaksaan dalam pengawasan distribusi beras SPHP.
Ketiga institusi tersebut akan mendampingi kegiatan monitoring secara rutin di lapangan.
"Ke depan, TNI, Kejaksaan, dan Satgas Pangan akan ikut mengawasi distribusi beras SPHP. karena memang kami ini tidak bisa menunggu di toko setiap saat," jelasnya.
Selain itu, dilakukan juga pemasangan spanduk di toko-toko yang menjelaskan harga resmi dan batas maksimal pembelian beras SPHP, yaitu dua kantong per orang.
Langkah ini diterapkan untuk membatasi pembelian dalam jumlah besar yang berpotensi disalahgunakan.
Nurman mengatakan, perubahan skema penyaluran beras SPHP juga telah diberlakukan. Distribusi kini difokuskan langsung ke pasar dan toko retail, tanpa melalui jalur distributor.
"Sejak dua tahun terakhir, di Lampung kami tidak membuka jalur distribusi beras SPHP lewat distributor karena dikhawatirkan terjadi pengoplosan. Semua distribusi dilakukan melalui toko retail," kata Nurman.
Ia juga menjelaskan, setiap toko mitra Bulog diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi kesediaan mematuhi ketentuan penjualan dan pengawasan.
Jika melanggar, sanksi administratif dan hukum dapat diberlakukan sesuai regulasi yang berlaku.
"Kami telah meminta toko membuat surat pernyataan. Jika melanggar, mereka bisa terkena sanksi hukum dan denda," tegas Nurman.
"Langkah mempersempit jalur distribusi dan memperketat pengawasan ini menjadi bagian dari strategi nasional kami untuk menjaga stabilitas harga pangan dan memastikan beras SPHP sampai ke masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran," pungkasnya. (Cha/Put)