Bripda Alvian Maulana alias AMS (23 tahun) membunuh dan membakar jasad pacarnya, Putri Apriyani (24), di kosan di Indramayu. Alvian ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat pada Sabtu (23/8) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, mengungkap berdasarkan hasil penelusuran rekening koran milik Putri, terdapat transaksi senilai Rp 32 juta rupiah yang ditransfer ke sebuah rekening. Transferan itu tepat dilakukan saat kasus pembunuhan terjadi, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Pengecekan ini dilakukan kuasa hukum setelah mendapat info bahwa tabungan Putri sebesar Rp 32 juta raib digasak Alvian.
“Jadi yang ditransfer Putri ke Alvian itu sebesar Rp 32 juta. Tapi setelah kami cek di bank, rekening tersebut bukan rekening bank biasa. Itu akun penampung dana,” ujar Toni RM kepada kumparan, Selasa (26/8) malam.
Menurutnya, akun penampung dana tersebut tercatat atas nama “Penampung Dana” di sistem salah satu bank, bukan atas nama Alvian secara pribadi.
Temuan ini, kata Toni, memperkuat dugaan bahwa motif pembunuhan terhadap Putri tidak semata bersifat emosional atau spontan.
Toni menduga ada unsur uang yang bisa jadi menjadi latar belakang tindakan keji tersebut.
“Apakah dana (uang) itu habis? Apakah dipakai untuk sesuatu yang ilegal? Dan saat Putri meminta (uang) kembali, pelaku panik atau takut ketahuan? Itu harus digali lebih dalam oleh penyidik,” katanya.
Toni menegaskan bahwa fakta baru ini juga harus menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk menggali lebih jauh kemungkinan adanya motif perencanaan dalam pembunuhan tersebut.
“Jika terbukti bahwa pelaku memang sengaja menghabisi nyawa korban karena persoalan uang, maka semakin menguatkan bahwa ini bukan tindakan spontan. Artinya, bisa mengarah pada pasal pembunuhan berencana,” ucap Toni.
Dorongan Terapkan Pasal 340 KUHP
Polisi menjerat Alvian dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Hal ini, kata Toni, membuat pihak keluarga kecewa.
Menurutnya, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sangat tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan pelaku.
“Dengan pasal itu, pelaku bahkan bisa bebas kurang dari 10 tahun jika mendapat remisi dan pembebasan bersyarat. Ini menyakitkan bagi keluarga korban,” tegas Toni.
Ia pun kembali meminta penyidik Polres Indramayu untuk mempertimbangkan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memiliki ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Sekali lagi saya berikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang sudah menangkap tersangka, dan kita tetap hormati proses hukum ini berjalan, semoga apa yang ke...