BPKP Jelaskan 2 Metode Hitung Kerugian Negara Rp 578 M di Kasus Gula Tom Lembong

1 month ago 5
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong menanggapi keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/3/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong menanggapi keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/3/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Chusnul Khotimah, membeberkan dua komponen yang menjadi perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Nilai kerugian di kasus itu mencapai Rp 578 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Chusnul saat dihadirkan sebagai ahli oleh jaksa penuntut umum dalam lanjutan sidang Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6).

“Dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” kata Chusnul Khotimah di hadapan majelis hakim.

Sidang pemeriksaan ahli kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanSidang pemeriksaan ahli kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Ia menjelaskan, bahwa total kerugian tersebut dihitung menggunakan dua pendekatan: metode kemahalan harga dan metode kekurangan pembayaran bea masuk serta pajak dalam rangka impor (PDRI).

“Sehingga di sini total penghitungan kerugian keuangan negara, berdasarkan metode yang kami gunakan, ada dua metode yaitu kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) dalam pengadaan GKP (Gula Kristal Putih) untuk penugasan stabilisasi harga dan OP dan juga metode dua, kekurangan biaya masuk dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor),” ujarnya.

Chusnul lalu merincikan jumlah kerugian dari masing-masing metode tersebut. Dari kemahalan harga, kerugian yang dihitung mencapai Rp 194,7 miliar. Sementara dari kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI, nilainya lebih besar, yaitu sekitar Rp 383,3 miliar.

“Tadi ahli punya rinciannya ahli untuk berapa sih kerugian di kemahalan harga ataupun kerugian dari kekurangan pembayaran bea masuk atau PDRI?” tanya jaksa dalam sidang.

“Untuk kemahalan harga dari Rp 578 (miliar) itu di angka Rp 194.718.181.818,19, kemudian untuk kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI di Rp 383.387.229.804,28,” jawab Chusnul.

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melakukan korupsi importasi gula yang disebut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun di sisi lain, Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf, menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa.

"Bahkan dalam dakwaan, terdakwa Thomas Trikasih Lembong dipaksa untuk bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain," kata Ari Yusuf saat membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).

"Hal ini menunjukkan jaksa penuntut umum sesungguhnya telah error in persona dalam perkara ini," imbuhnya.

Ari menyebut, kasus korupsi yang menjerat kliennya sebagai tersangka terkesan dipaksakan oleh Kejaksaan Agung.

"Kasus ini jelas-jelas dipaksakan untuk menjerat terdakwa secara sewenang-wenang karena pasal-pasal dalam undang-undang yang dituduhkan untuk menjerat terdakwa tidak ada sama sekali yang terkait dengan Undang-Undang Tipikor, sebagaimana lex specialis," ungkapnya.

Read Entire Article