REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengumumkan kabar gembira bagi pelaku usaha warung makan tradisional, seperti Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (warsun), dan Warung Padang. Mereka kini bisa mendapatkan sertifikat halal secara gratis.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan sertifikasi halal gratis ini diberikan melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang dirancang khusus untuk usaha mikro dan kecil (UMK).
“Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, Warung Sunda, Warung Padang, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis,” ujar Haikal dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).
Haikal menambahkan, langkah ini diatur melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare).
“Dengan peraturan baru ini, kami akan percepat dan permudah proses sertifikasi halal,” ucapnya.
Program ini bertujuan agar warung makan tradisional dapat lebih mudah memperoleh sertifikasi halal. Dengan begitu, mereka bisa meningkatkan standar layanan dan daya saing di pasaran, sekaligus memberikan jaminan kepercayaan lebih tinggi kepada konsumen.
“Dan untuk memastikan program sertifikasi halal, kami juga terus melakukan pengawasan (Jaminan Produk Halal) secara berkala,” kata Haikal.
Kriteria Warung Penerima Sertifikasi Halal Gratis
BPJPH menetapkan sejumlah syarat agar warung makan bisa memperoleh sertifikat halal gratis melalui skema self declare:
-
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro dan kecil.
-
Menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan halal dengan proses produksi sederhana.
-
Tidak menggunakan bahan atau proses yang bersinggungan dengan unsur nonhalal.
-
Omzet maksimal Rp15 miliar per tahun.
-
Hanya memiliki satu tempat produksi dan satu outlet.
-
Lokasi produksi terpisah dari usaha nonhalal.
-
Produk tidak mengandung bahan berbahaya dan unsur hewani hasil sembelihan, kecuali yang dipastikan halal.
-
Daging giling yang dipakai wajib berasal dari jasa penggilingan halal.
-
Warteg, warsun, warmindo, dan sejenisnya dapat mendaftarkan maksimal 30 produk termasuk varian.
-
Proses dan produk halal akan diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Haikal berharap, dengan adanya fasilitas sertifikasi halal gratis ini, seluruh warung tradisional dapat lebih mudah meningkatkan kualitas sekaligus memberi kenyamanan kepada masyarakat dalam mengonsumsi produk halal.
sumber : Antara