
BP Tapera memberi penjelasan mengenai siapa saja yang bisa mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan yang sedang digodok. Nantinya, KUR juga dapat diakses untuk pemilik usaha bangunan sampai digunakan untuk membangun rumah toko (ruko).
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menuturkan KUR tersebut tak hanya memfasilitasi pengembang dan kontraktor UMKM. Selain itu plafon pinjamannya juga lebih besar dari yang sudah ada.
"Jadi sisi suplai itu para pengembang, kontraktor, toko bangunan, usaha batu bata, usaha genteng, toko besi," kata Heru saat makan malam bersama Menteri PKP Maruarar Sirait dan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat Selasa (22/7).
Plafon yang dapat diraih oleh pengusaha nantinya mencapai Rp 5 miliar. Hal ini juga punya dampak baik bagi para pengembang dan kontraktor UMKM.
“Kalau hanya Rp 500 juta, meskipun boleh revolving 4 kali, sedikit. Satu rumah butuh Rp 125 juta, cuma 4 rumah yang bisa dibangun dengan Rp 500 juta. Nah kalau sampai Rp 5 miliar paling tidak (satu pengembang) bisa sampai 40 rumah,” ujarnya.
Selain itu, Heru juga memperjelas kriteria pihak yang dapat bisa mengakses KUR dari sisi permintaan. Nantinya KUR dapat digunakan untuk pembelian atau pembangunan ruko, rumah tapak atau vertikal untuk dijadikan homestay, sampai kos-kosan.

Terkait pembelian rumah pribadi dengan KUR, Heru memungkinkan opsi ini asal pengakses KUR memiliki usaha. Meski begitu untuk sisi suplai, dia belum memberi detail besaran plafon yang dapat diakses.
“Termasuk rumah tinggal, bagi pelaku UMKM yang belum memiliki rumah, boleh beli rumah. Yang penting ada underlying usahanya, dia punya usaha produktif, belum punya rumah yang memadai, dia bisa ambil itu untuk beli rumah,” kata Heru.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, menjelaskan nantinya untuk sisi pasok akan memperoleh porsi Rp 117 triliun sementara sisi permintaan akan memperoleh sisanya yakni Rp 13 triliun.
Nantinya KUR tersebut akan dinamai dengan Kredit Program Perumahan. Akan ada tiga aturan yang diterbitkan yakni Peraturan Menteri Perekonomian, Peraturan Menteri PKP, dan Peraturan Menteri Keuangan.