Lampung Geh, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung mencatat adanya kenaikan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni dan perubahan tahun 2025.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan menyebut, tambahan anggaran mencapai Rp400 miliar yang sebagian besar dialokasikan untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kita pastikan bertambah kurang lebih hampir mencapai Rp400 miliar tambahan alokasi untuk belanja pegawai, lebih khusus untuk PPPK. Memang jumlah belanja pegawai kita sudah melebihi 30 persen,” kata Marindo saat diwawancarai pada Rabu (20/8).
Ia menjelaskan, alokasi anggaran pegawai juga digunakan untuk Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan penyesuaian kebijakan pemerintah pusat terkait penggajian aparatur sipil negara (ASN).
Namun, kondisi ini membuat proporsi belanja pegawai Pemprov Lampung dalam struktur APBD melebihi batas maksimal 30 persen yang diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Lebihnya di atas angka 32 persen. Tapi undang-undang itu berlaku paling lambat tahun 2027, sehingga kami akan memastikan pada saat APBD 2027 nanti belanja pegawai sudah kembali sesuai ketentuan,” ujarnya.
Marindo menjelaskan, pihaknya akan segera menyusun skema pengendalian agar belanja pegawai kembali sesuai aturan.
“Kita akan coba skema-skema untuk memastikan belanja pegawai kita memenuhi ketentuan undang-undang. Namun ini butuh kajian dan analisa. Paling lambat tahun 2027, APBD kita harus sudah sesuai aturan, belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen,” jelasnya.
Marindo menegaskan, pengendalian belanja pegawai tidak boleh mengganggu program pembangunan daerah.
Ia menyebut belanja publik akan tetap menjadi prioritas utama Pemprov Lampung.
“Belanja publik seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta infrastruktur tetap menjadi prioritas utama. Karena itu, pengendalian belanja pegawai sangat penting agar tidak mengganggu kinerja program pembangunan strategis daerah,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menunjukkan adanya kenaikan pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2025.
Namun, di sisi lain, proporsi belanja pegawai dalam struktur anggaran berpotensi melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan undang-undang. (Cha/Put)