
Politikus PDIP, Aria Bima, menyebut partainya tak menyangka sang Sekjen, Hasto Kristiyanto akan dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam kasus dugaan suap komisioner KPU dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
“Ya bahwa kita melihat keputusan itu sesuatu yang di luar perkiraan kami, itu adalah sesuatu yang wajar ya,” ucap Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (7/7).
Menurutnya, berdasarkan fakta hukum di persidangan, tidak ada bukti kuat Hasto melakukan perbuatan yang dituduhkan.
“Pikiran kami sebenarnya tuntutan kemarin ya antara bebas atau tidak seberat tuntutan 7 tahun,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPR itu.

Namun, meski tuntutan tak sesuai ekspektasi, Aria menyebut PDIP akan tetap taat hukum.
“Tapi mari kita tetap ikuti, PDI Perjuangan taat pada proses hukum, kita akan melanjutkan berbagai persidangan setelah tuntutan ini yaitu pleidoi dari Pak Hasto, semoga nantinya tuntutannya bisa, putusannya bisa setara dengan apa yang menjadi fakta-fakta hukum di persidangan kemarin,” ucap dia.
Lebih lanjut, ketika ditanya apakah tuntutan ini akan membuat PDIP menjadi oposisi pemerintahan, Aria menjawab:
“Enggak ada, kasus hukum, kasus hukum ya, soal di dalam atau di luar pemerintah itu kontemplasi Ibu Mega (Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri), saya kira akan lebih tepat yang seperti apa dan itu nanti tentu akan diputuskan dalam Kongres PDI Perjuangan,” ujarnya.
“Yang penting di dalam atau di luar pemerintah itu sama-sama mulianya dan antara Ibu Mega dan Pak Prabowo ini ada hubungan personal yang cukup baik,” tandasnya.

Dalam perkaranya, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Hasto terbukti melakukan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal ini terkait mengupayakan Harun agar menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Suap itu diberikan kepada eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Setelah dituntut 7 tahun penjara, Hasto bakal membacakan nota pembelaannya atau pleidoi pada Kamis (10/7) mendatang.