Siswa SD berusia 8 tahun diculik oleh dua wanita pada Selasa (30/7) pukul 10.25 WIB. Korban langsung dibawa pergi menggunakan mobil Toyota Rush putih.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, mengatakan keluarga korban langsung menerima surat ancaman di rumah mereka.
Narasi dalam surat adalah uang tebusan terhitung "murah" dibandingkan bila harus menerima kenyataan korban dimutilasi dan organ tubuhnya dijual.
"Isi surat tersebut sangat mengkhawatirkan karena pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta dan mengancam akan menjual organ korban jika tuntutan tidak dipenuhi," ujar Riffi, dikutip pada Sabtu (2/8).
Pelaku Ternyata Kerabat Ibu korban
Orang tua korban pun melapor ke polisi, lalu personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menuju lokasi kejadian.
"Dari hasil pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, serta penelusuran jejak digital, tim memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku yakni Julia Hasibuan (40 tahun) yang ternyata masih kerabat dari Ibu Korban," kata Riffi.
Pelaku lalu ditangkap di rumahnya di Marelan I Pasar IV, Kelurahan Terjun. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku dan memberikan identitas dua pelaku lainnya, yaitu Nurhayati (52) dan Firda Hermayati (40), yang kemudian ditangkap di rumah masing-masing.
"Berkat kerja sama yang solid, kami akhirnya menemukan keberadaan korban di sebuah rumah warga di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, sekitar pukul 00.10 WIB," ujar Riffi.
Korban Selamat, Masih Pakai Seragam Sekolah
Kurang dari 24 jam, korban ditemukan dalam keadaan selamat, masih mengenakan seragam sekolah, dan langsung dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk diserahkan kembali kepada orang tuanya.
Ketiga tersangka diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 F juncto Pasal 83 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” tambah AKP Riffi. ancaman hukumannya 15 tahun penjara.