Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan merilis pernyataan resmi menyikapi tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan tadi malam. Atas nama pemerintah, BG, sapaan akrab Budi Gunawan, menyampaikan duka cita yang sangat mendalam atas meninggalnya Affan saat aksi unjuk rasa.
"Pemerintah akan menginvestigasi insiden tersebut dan memastikan prosesnya transparan," katanya seperti dilansir pernyataan resmi, Jumat (29/8/2025).
Dalam pernyataannya, BG menyampaikan terima kasih kepada peserta aksi yang telah menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan permohonan maaf kepada masyarakat yang terganggu aktivitasnya.
BG juga meminta aparat di lapangan agar lebih persuasif dan lebih humanis dalam mengamankan warga yang menyampaikan aspirasinya.
Temuan Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan temuan berupa fakta atas aksi unjuk rasa yang berujung kekerasan dalam aksi demonstrasi kemarin. Khususnya pada peristiwa kekerasan yang dialami pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob Polri.
"Pertama diduga kuat terjadi penggunaan kekuatan berlebih atau excessive use of force oleh aparat dalam penanganan aksi unjuk rasa, yang menyebabkan satu orang atas nama almarhum Affan Kurniawan meninggal dunia, karena diduga kuat ditabrak dan dilindas oleh kendaraan taktis Brimob Polri," kata Wakil Ketua Bidang Ekstrenal Komnas HAM Putu Elvina, dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).
Selain itu, menurut Putu, diduga kuat terdapat ratusan korban luka-luka akibat kekerasan dalam upaya pengendalian masa oleh kepolisian berupa penangkapan hingga penahanan sewenang-wenang.
Lebih lanjut, Komnas HAM juga menemukan adanya pembatasan yang tidak proporsional dan tidak perlu terhadap kebebasan berpendapat oleh aparat.
Kemudian, Komnas HAM juga menemukan adanya pembatasan informasi melalui penggunaan media sosial dan polisi. Padahal hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang.
"Berdasarkan prinsip Siracusa pembatasan hak ini harus dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah proporsional untuk tujuan yang ingin dicapai," katanya.
Putu juga memaparkan dalam aksi unjuk rasa pada 25 Agustus 2025, kepolisian telah menangkap 351 orang. Sedangkan dalam aksi 28 Agustus 2025 mencapai 600 orang.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap! Ini Arahan Prabowo untuk Tim Negosiasi Tarif Trump